Discover
Ruang Publik
Ruang Publik
Author: KBR Prime
Subscribed: 24Played: 1,188Subscribe
Share
© KBR Prime
Description
Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.
Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
1597 Episodes
Reverse
Pemerintah diprotes habis-habisan karena menonaktifkan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Seperti yang sudah-sudah, protes harus sampai viral dulu, baru pemerintah bergerak membenahi. Kepesertaan belasan juta warga itu akhirnya direaktivasi, tak lupa dengan memberi dalih soal pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial.Dampak buruk kekacauan ini ditanggung warga miskin yang harusnya dilindungi negara, dibayar lewat kepanikan ratusan pasien gagal ginjal yang tak dapat mengakses layanan cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menemukan setidaknya 150 kasus di berbagai daerah seperti Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari hingga Papua. Tercatat ada 200 ribu lebih pasien cuci darah berdasarkan data Kementerian Kesehatan, mayoritas bergantung pada skema PBI.Dampak nyata serupa juga dialami warga miskin lain yang sedang berjuang melawan penyakit-penyakit berat berbiaya mahal. Kasus tersebut seolah menguatkan pernyataan miris bahwa orang miskin dilarang sakit.Apa yang salah dari kasus BPJS kali ini? Mengapa persoalan klasik seperti pendataan tak kunjung ketemu solusi? Bagaimana mengurainya?Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Peter Petrus Hariyanto dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
Publik patut curiga dengan keikutsertaan Indonesia di Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tidak ada penjelasan gamblang dari pemerintah soal langkah ini. Padahal, ada dana APBN yang bakal digunakan untuk membayar iuran sebagai anggota Dewan Perdamaian sebesar 1 juta dollar AS atau setara 17 triliun rupiah. Pemerintah meredam protes dengan memberi narasi bahwa iuran bersifat sukarela dan bisa dicicil.Peluang publik mengkritisi kian tertutup setelah Prabowo menggelar rangkaian pertemuan dengan sejumlah pimpinan ormas keagamaan, mantan menteri dan wakil menteri luar negeri, anggota DPR, hingga akademisi. Banyak yang berbalik mendukung, memaklumi, atau melunak soal keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian.Apa sebenarnya Dewan Perdamaian bentukan Trump ini? Tepatkah langkah yang diambil Presiden Prabowo? Apakah selaras dengan sikap politik luar negeri Indonesia? Apa saja konsekuensinya bagi Indonesia?Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana.
Tragedi anak 10 tahun (YBR) tewas bunuh diri di Ngada, NTT sungguh menyayat hati. Dia putus asa karena ibunya tak mampu membelikan buku dan pena seharga Rp10 ribu. Belakangan terungkap keluarga YBR hidup miskin, tetapi tak mendapatkan bantuan sosial. Beasiswa Program Indonesia Pintar yang mestinya YBR terima pun tak bisa disalurkan karena alasan administrasi. Sementara, YBR harus membayar uang sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun, ibunya baru bisa mencicil Rp500.000. Setiap hari sepulang sekolah, guru selalu mengingatkan ke semua siswa yang masih kurang bayar soal kewajiban ini. Kematian YBR melukai rasa kemanusiaan. Tragedi tersebut mematahkan narasi "wah" pemerintah soal keberhasilan proyek beranggaran jumbo MBG, juga menumpulkan klaim soal angka kemiskinan turun. Masalah klasik soal akurasi data kemiskinan turut tersingkap. Luputnya keluarga YBR dari daftar penerima bantuan sosial menunjukkan bobroknya sistem pendataan di tingkat desa atau daerah (DTKS).Siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini? Mengapa sistem sosial dan pendidikan kita gagal mencegahnya? Pembenahan seperti apa yang harus segera dilakukan agar anak-anak rentan seperti YBR bisa mendapat perlindungan?Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti.
Permasalahan sampah, terutama di perkotaan, kian bikin gerah. Beberapa pemda, seperti Tangerang, Yogyakarta, dan Bali, buka-tutup TPA karena tak sanggup lagi menampung sampah baru.Indonesia darurat sampah sudah disuarakan dari dulu, tetapi belum ada perubahan signifikan soal tata kelola persampahan. Sekitar 65 persen dari total 481 TPA masih menerapkan open dumping atau penumpukan sampah di lahan terbuka. Total timbulan sampah 2025 diperkirakan mencapai 23 juta ton berdasarkan data sementara Kementerian Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, sampah yang terkelola hanya berkisar 35 persen atau 8,2 juta ton saja. Seluruh TPA diperkirakan bakal penuh atau overcapacity pada 2028.Hal ini disinggung Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu di hadapan para kepala daerah se-Indonesia dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor. Di forum itu Prabowo mendeklarasikan perang melawan sampah. Strateginya dengan menggulirkan 34 proyek waste-to-energy, berupa pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Apakah proyek tersebut adalah solusi darurat sampah?Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia Ibar Akbar.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai dibahas Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR sejak pertengahan Januari lalu. RUU ini masuk prioritas legislasi nasional di 2026.Nasibnya terkatung-katung hampir dua dekade sejak diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY. Desakan agar rancangan tersebut segera dibahas dan disahkan terus menguat, termasuk saat demo akbar Agustus 2025 lalu. Harapannya bisa menjadi terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi.Urgensi ini menilik laporan pemulihan aset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020–2024 yang mencapai sekitar Rp2,5 triliun. Capaian yang sangat kecil dibanding kerugian negara yang pada 2024 saja ditaksir Rp45,7 triliun. Artinya, ada celah besar antara uang yang dirampas koruptor dengan nominal yang kembali ke kas publik.Di sisi lain, banyak catatan atas draf regulasi ini, misalnya, potensi penyalahgunaan wewenang, salah sita, alat represi politik, hingga rentan pelanggaran HAM. Berbagai catatan tersebut berulang kali muncul tanpa arah penyelesaian yang jelas.Mengapa begitu sulit mengegolkan RUU Perampasan Aset? Siapa saja yang bakal dirugikan jika skema perampasan aset disahkan? Apakah RUU ini layak didukung sebagai terobosan baru pemberantasan korupsi? Bagaimana peluangnya disahkan di 2026?Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama eks-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang.
Sungguh beralasan ketika banyak orang menyebut ruang kebebasan berekspresi kian menyempit. Kasus komika Pandji Pragiwaksono adalah bukti nyata bagaimana hukum dijadikan alat memberangus kritik. Pandji diperkarakan ke Polda Metro Jaya atas komedi tunggalnya "Mens Rea" yang menyinggung banyak pihak. Sudah 6 laporan yang masuk ke polisi dengan menggunakan KUHP baru, pasal penghasutan dan penghinaan agama. Per Kamis (29/01), sebanyak 10 orang yang meliputi pelapor dan saksi telah dimintai keterangan. Kasus Pandji bukanlah kasus kriminalisasi pertama terhadap pekerja seni, dan kemungkinan besar bukanlah yang terakhir. LSM KontraS mencatat sepanjang 2025, ada 76 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian dan berekspresi, dengan aparat polisi sebagai pelaku utama.Bagaimana nasib kebebasan sipil ke depan? Adakah celah aman bagi warga untuk tetap bersuara?Nah, kita akan bahas topik ini bersama Aktivis Kemanusiaan sekaligus Putri Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Inaya Wahid.
Anggaran belanja pendidikan di APBN 2026 yang didistribusikan melalui 23 kementerian dan lembaga, mencapai Rp470,4 triliun. Sebanyak Rp223,5 triliun atau 47,5 persennya masuk ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlah ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya.Sementara, jika dibanding dengan total keseluruhan anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun, MBG mencaplok sekitar 29 persennya. Ditilik dari sisi pelaksanaannya, MBG tak pernah surut dari masalah. Di awal tahun, terjadi kasus keracunan massal dengan jumlah korban mencapai 1.200-an siswa. Belum lagi soal celah potensi korupsi dan berbagai persoalan lain.Layakkah MBG mendapat porsi anggaran sejumbo itu? Bagaimana dampaknya ke prioritas lain di sektor pendidikan, seperti kesejahteraan guru? Bagaimana nasib mutu pendidikan Indonesia ke depannya?Nah, kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji dan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Betta Anugrah.
Dua bulan pascabencana Sumatra, ratusan korban belum ditemukan dan pemulihan berjalan lamban. Ratusan ribu warga terpaksa bertahan di tenda pengungsian, lantaran hunian sementara (huntara) yang siap ditempati belum mencapai 1.000 unit. Mengapa proses penanganan dan pemulihan tersendat? Bagaimana kinerja Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dibentuk Presiden Prabowo?Di sisi lain, negara mulai mengejar pertanggungjawaban korporasi yang merusak lingkungan, bagian dari penyebab bencana ekologis Sumatra. Enam perusahaan digugat dengan nilai Rp4,8 triliun, dan 28 izin usaha dicabut, termasuk PT Toba Pulp Lestari. Padahal, desakan pencabutan izin sudah disuarakan selama puluhan tahun oleh masyarakat adat dan pegiat lingkungan. Apakah upaya penindakan dan langkah hukum ini cukup?Di Ruang Publik kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) Dr. Avianto Amri, ST, MRes dan Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian.
Awal tahun baru 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 4 juta lapangan kerja baru di 2026, seiring pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksi mencapai 5,4%. Salah satu upaya menciptakan lapangan kerja adalah dengan melanjutkan paket stimulus ekonomi yang dimulai sejak September tahun lalu. Di dalamnya ada Program Magang Nasional yang pada 2025 diklaim dinikmati lebih dari 102 ribu penerima dari total 700-an ribu pelamar.Apakah paket stimulus ekonomi menjawab persoalan tingginya angka pengangguran? Mampukah target 4 juta lapangan kerja baru itu terwujud di 2026?Di sisi lain, ada laporan terbaru World Economic Forum (WEF) yang menempatkan Indonesia di antara 27 negara dengan pengangguran sebagai peringkat pertama ancaman perekonomian selama dua tahun ke depan. Apakah masalah itu direspons serius oleh pemerintah?Nah, kita akan bahas topik ini bersama Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira dan Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
Untuk kesekian kalinya pemerintah berupaya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dalam draf Perpres yang beredar di publik, kewenangan militer disebutkan melingkupi tiga aspek: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Padahal, sejumlah aspek ini menjadi ranah kementerian dan lembaga lain, seperti Badan Intelijen Negara, Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya.Tak cuma itu, pencegahan terorisme mestinya bukan diatur melalui perpres, melainkan peraturan pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Berulang kali gagasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme didorong, berulang kali pula ditolak banyak kalangan karena mengancam HAM dan supremasi sipil. Mengapa pemerintah getol mendorong hal ini? Apa saja bahayanya jika militer cawe-cawe dalam penanganan terorisme?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) 2011-2013 Soleman B. Ponto dan Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad.
Sinyal pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dipilih DPRD belakangan kian menguat. Hampir seluruh parpol di parlemen menyatakan dukungan, di antaranya Gerindra, PKB, Nasdem, dan Demokrat. Dalih yang mereka sodorkan yakni sistem pemilihan langsung butuh anggaran besar, rawan politik uang, dan ongkos politik tinggi bagi calon kepala daerah.Sejatinya, upaya kembali ke pilkada oleh DPRD sudah pernah dicoba dan berhasil lewat pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, RI1 yang kala itu dijabat Presiden SBY, mencabutnya dengan meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Anehnya, kini Demokrat, partai yang didirikan SBY, pindah haluan mendukung pilkada oleh DPRD.Masyarakat sipil tetap konsisten menolak, karena usulan tersebut menerabas konstitusi dan merupakan langkah mundur demokrasi. Seperti apa bahayanya jika pilkada kembali ke sistem lama? Apa saja implikasi berikutnya apabila pilkada lewat DPRD disepakati? Bagaimana perkembangan terkini pembahasannya di parlemen?Kita akan bahas topik ini bersama Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda dan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M. Khozin.
Setahun berjalan, pemerintah tak kunjung mempublikasikan hasil evaluasi komprehensif atas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gelombang kritik publik malah dibalas Presiden Prabowo dengan klaim tingkat keberhasilan MBG mencapai 99,99, yang kembali ditegaskan saat retret kabinet di Hambalang, Bogor pada Selasa (06/01). Prabowo mengklaim 55 juta orang telah dijangkau, ini setara memberi makan populasi negara Myanmar.Anggaran MBG tahun ini ditambah lima kali lipat ketimbang tahun lalu. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut tambahan anggaran digunakan untuk membenahi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG, misalnya dengan sertifikasi chef dan akreditasi dapur. Selain itu, ada rencana pembangunan 18 ribu lebih dapur MBG dan pemberian insentif Rp6 juta per hari untuk dapur MBG level A.Apakah proyek MBG layak mendapat gelontoran dana jumbo? Padahal, banyak kritik maupun temuan yang belum direspons atau ditindaklanjuti. Termasuk temuan terbaru Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap seratusan yayasan atau mitra SPPG diduga terkoneksi dengan lingkaran pejabat.Seperti apa gambaran lengkapnya? Bagaimana pula dengan tata kelola dan kualitas pemenuhan gizi di proyek MBG?Nah, kita akan bahas topik ini bersama Dokter dan Ahli Gizi Masyarakat Tan Shot Yen.
Awal tahun baru 2026, dibayangi kekhawatiran akan ancaman ganda terhadap kebebasan sipil usai berlakunya KUHP dan KUHAP per 2 Januari. Apalagi, rentetan teror terhadap aktivis, akademisi, dan pemengaruh mencuat di waktu berdekatan. Masyarakat sipil mendeklarasikan darurat hukum nasional, saking problematisnya dua aturan tersebut, baik dari sisi formal maupun materiil.Sejumlah pasal disorot karena bermasalah, di antaranya, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga yang bisa membungkam kebebasan berpendapat. Ada juga celah menguatnya penyalahgunaan wewenang aparat yang meningkatkan kerentanan ruang-ruang sipil terhadap kriminalisasi.Kondisi kian runyam, karena kondisi penegakan hukum di Indonesia yang jauh dari ideal. Atas dasar ini, Presiden Prabowo didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP. Apakah desakan ini layak didukung? Apa yang terjadi jika KUHP dan KUHAP terus melaju? Apa yang harus dilakukan warga di era KUHP dan KUHAP baru?Nah, kita akan bahas topik ini bersama Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Asfinawati dan Plt Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Maidina Rahmawati.
Ada kabar baik datang dari Pengadilan Kanton Zug, Swiss, yang mengabulkan gugatan empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen raksasa Holcim. Putusan pengadilan Swiss sekaligus membuka jalan bagi warga Pulau Pari menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka derita, pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi karbon secara cepat.Putusan tersebut dianggap preseden penting bagi publik ke depannya, untuk menagih tanggung jawab korporasi besar terhadap krisis iklim. Di konteks nasional, hal itu kian relevan dengan bencana ekologis Sumatra akibat masifnya perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar. Bagaimana perjuangan warga Pulau Pari menggugat perusahaan multinasional hingga ke Swiss? Seperti apa proses selanjutnya? Apa saja implikasi gugatan ini dalam upaya mewujudkan keadilan iklim? Bagaimana konsekuensi putusan pengadilan terhadap hukum nasional? Apa respons wakil rakyat?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Penggugat/Warga Pulau Pari Asmania, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitria Tanjung, dan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri.
Bagi Anda yang sedang menikmati liburan akhir tahun, mungkin ada juga yang sampai awal tahun depan, perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem. Pasalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan lebat bakal terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Bengkulu, sebagian Pulau Jawa, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Papua Selatan.Tak hanya mengganggu liburan, cuaca ekstrem juga berpotensi membahayakan jiwa, jika tak dibarengi strategi mitigasi. Peningkatan mobilitas masyarakat kian menambah kerentanan ketika terjadi bencana. Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 10 juta orang menggunakan angkutan umum pada masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, atau naik 4,85 persen ketimbang tahun lalu.Bagaimana kesiapsiagaan dan mitigasi daerah destinasi wisata di momentum liburan akhir tahun? Apa saja upaya asosiasi perjalanan wisata? Bagaimana situasi di lapangan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah Bergas Catur dan Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Budijanto Ardiansjah.
Madiun menuai sorotan usai aparat desa dan polisi setempat membubarkan bedah buku #ResetIndonesia pada Sabtu (20/12), dengan dalih acara tak memiliki izin. Madiun menjadi lokasi pertama acara itu dibatalkan sejak buku diluncurkan pada Oktober 2025.Sebelumnya di 45 lokasi lain, diskusi buku berjalan lancar, dihadiri berbagai kalangan seperti komunitas sekolah, kampus, hingga petani dan nelayan. Bahkan di Trenggalek, perangkat daerah hingga bupati ikut terlibat dalam diskusi buku #ResetIndonesia.Insiden ini menambah deretan panjang peristiwa serupa sejak era Orde Baru. Bagaimana tanggapan penulis buku #ResetIndonesia? Represi seperti apa yang mereka alami? Langkah apa yang mestinya diambil pemerintah dan kepolisian? Apa dampaknya bagi demokrasi jika insiden semacam ini dibiarkan dan terus berulang?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Penulis Reset Indonesia Dandhy Laksono, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Nurul Izmi, dan Dosen Hukum Tata Negara UGM sekaligus Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang Wiratraman.
Pemerintah menggenjot pemulihan pascabencana Sumatra, yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi, di antaranya pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk para korban. Sebanyak 2.603 unit huntap ditargetkan rampung bulan ini. Adapun, jumlah rumah rusak akibat bencana mencapai lebih dari 147 ribu unit, menurut data BNPB per 22 Desember 2025.Progres pemulihan mendapat tantangan berupa minimnya anggaran dan tarik ulur soal bantuan internasional. Butuh paling tidak lima tahun untuk memulihkan Sumatra, menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).Sedangkan, Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias, berkaca pada tsunami 2004, memperkirakan pemulihan total seluruh wilayah terdampak bencana Sumatra bisa memakan waktu 20 hingga 30 tahun, jika sepenuhnya bergantung pada kemampuan pemerintah.Bagaimana perkembangan rehab-rekon di lapangan? Apa saja kendalanya? Apakah strategi pemerintah dalam mempercepat pemulihan sudah tepat?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Juru Bicara Pemerintah Aceh sekaligus Sekretaris Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias (2006-2009) Teuku Kamaruzzaman, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Aisyah Zakkiyah, dan Guru Besar Manajemen Kebencanaan Geologi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurno.
Gubernur seluruh Indonesia diminta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambatnya Rabu, 24 Desember 2025. Formula baru penghitungan kenaikan upah minimum sudah diteken Presiden Prabowo 16 Desember lalu. Rumus dasarnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Seperti apa dinamika jelang penetapan upah minimum 2026? Apa pandangan buruh dan pengusaha terkait formulasi penghitungan upah minimum yang diteken Presiden Prabowo? Berapa perkiraan besaran kenaikan UMP 2026? Bagaimana jika tidak terjadi titik temu?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Vice President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, dan Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
Pernyataan Presiden Prabowo "Papua harus ditanami sawit demi BBM, tebu dan singkong untuk etanol" mengundang kecaman publik. Pasalnya, ungkapan itu dilontarkan saat Sumatra tengah menderita, terdampak bencana ekologi yang disebabkan masifnya degradasi lahan.Prabowo seolah menafikan data Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan indikasi kuat penyerobotan hutan dan lahan untuk sawit serta tambang. Praktik ini menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.Dalih Prabowo bahwa sawit Papua bisa menghemat Rp250 triliun per tahun untuk subsidi dan impor BBM tak sepadan dengan kerugian akibat bencana. DPR menaksir kerugian materiil dari bencana Sumatra lebih dari Rp200 triliun.Bagaimana suara warga lokal menyikapi keinginan Prabowo agar Papua ditanami sawit? Seperti apa kondisi terbaru hutan-hutan di Papua? Seberapa masif degradasi terjadi dan bagaimana dampaknya ke masyarakat dan lingkungan?Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian, Direktur Justice, Peace, and Integrity of Creation Ordo Fratrum Minorum (JPIC OFM) Papua Alexandro Rangga OFM, dan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri.
Indonesia berkomitmen pada agenda global 2030 untuk mengakhiri AIDS sebagai ancaman kesehatan masyarakat, termasuk mencapai target 95-95-95 yaitu:95% orang yang hidup dengan HIV mengetahui status mereka;95% dari mereka yang terdiagnosis menerima pengobatan antiretroviral (ARV);95% dari mereka yang menjalani pengobatan mencapai supresi virus.Meskipun telah mencapai kemajuan penting, Indonesia masih menghadapi berbagai gangguan dan tantangan struktural seperti perubahan dalam pembiayaan kesehatan, integrasi layanan dalam jaminan kesehatan nasional, kesenjangan sumber daya manusia, hambatan geografis, ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan berkualitas, serta stigma dan diskriminasi yang terus berlanjut.Tinjauan Program Bersama dan rangkuman program nasional baru-baru ini telah menghasilkan temuan penting tentang pencapaian, kesenjangan, dan rekomendasi untuk memperkuat respons. Wawasan ini perlu dikomunikasikan kepada publik dalam bahasa yang jelas dan mudah dipahami, sehingga masyarakat memahami posisi Indonesia dan apa yang masih perlu dilakukan untuk mencapai target 95-95-95 dan 2030.Apakah strategi kita sudah cukup tajam? Apakah sistem kita siap mendukung percepatan? Apakah komitmen semua pihak kuat untuk memastikan target 2030 benar-benar tercapai? Kita akan berbincang lebih jauh soal ini.























