Discover
Bincang Muslimah
Bincang Muslimah
Author: Bincang Muslimah
Subscribed: 4Played: 39Subscribe
Share
© Bincang Muslimah
Description
BincangMuslimah.Com adalah portal berita ke-Islaman yang khusus memberikan ruang bagi perempuan untuk berekspresi. BincangMuslimah.Com merupakan portal berita kedua setelah BincangSyariah.com yang terlebih dahulu sukses dikembangkan el-Bukhari Institute.
Demi mengisi kekosongan ruang publik dari konten-konten Islami yang ramah terhadap perempuan, Bincang Muslimah dihadirkan di hadapan publik. Portal berita kami juga didukung oleh tim penulis yang pakar di bidangnya.
Kami menawarkan isu-isu fikih, ibadah, muamalah dan isu kekinian lainnya yang didasarkan kepada prinsip Islam yang moderat
Demi mengisi kekosongan ruang publik dari konten-konten Islami yang ramah terhadap perempuan, Bincang Muslimah dihadirkan di hadapan publik. Portal berita kami juga didukung oleh tim penulis yang pakar di bidangnya.
Kami menawarkan isu-isu fikih, ibadah, muamalah dan isu kekinian lainnya yang didasarkan kepada prinsip Islam yang moderat
127 Episodes
Reverse
Bahasan tentang lebaran tak jauh dari kata kue, ampau, dan baju baru. Seminggu sebelum lebaran, pasar modern ataupun pasar modern mendadak jadi tempat favorit. Diskon gede-gedean dan style baru membuat orang rela berbaris di antrian kasir. Yah begitulah fenomena yang terjadi di bumi pertiwi ini. Tidak ada larangan memakai baju baru saat lebaran. Justru dalam hadits ada sebuah anjuran untuk memakai pakaian yang paling bagus saat hari raya. Dalil tersebut adalah hadits riwayat Al Bukhori pada bab Hari raya dan berhias di dalamnya: “Sungguh Abdullah bin Umar, ia berkata : “Umar mengambil sebuah jubah sutra yang dijual dipasar, ia mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dan berkata : “Wahai Rasulullah, beliah jubah ini serta berhiaslah dengan jubah ini di hari raya dan penyambutan. Rasulullah berkata kepada Umar : “sesungguhnya jubah ini adalah pakaian orang yang tidak mendapat bagian ”. (HR. Al Bukhari). Abu Al-Hasan mennjelaskan dalam Hasyiah As-Sindi ala An-Nasa’i perihal tersebut, bahwa sunnah dan kebiasaan para salaf (orang-orang dahulu): “Dari hadits ini diketahui, bahwa berhias di hari ‘ied termasuk kebiasaan yang sudah ada di kalangan para sahabat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak mengingkarinya.
Hari raya Idulfitri di Indonesia dirayakan dengan berbagai kebiasaan mulai dari bagi-bagi THR atau tunjangan hari raya hingga halalbihalal. Pada dasarnya, THR adalah tunjangan keuangan bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, seperti keperluan mudik, membeli baju baru, parcel lebaran, dan lain-lain.
Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia, THR yang sekarang merupakan hak setiap pekerja lahir dari tuntutan para buruh (1953) atas hak THR yang sebelumnya hanya khusus diberikan kepada pekerja pemerintah saja yang dikenal dengan hadiah Lebaran untuk menyambut hari raya Idulfitri. Pemaknaan THR kini meluas, tidak hanya tentang tunjangan hari raya bagi para pekerja, tapi kini bagi-bagi THR juga dimaknai sebagai kegiatan bagi-bagi uang lebaran untuk keponakan, saudara atau anak-anak kecil di sekitar tempat tinggal dalam rangka merayakan dan menyebarkan kegembiraan hari raya Idulfitri.
Merayakan hari raya dengan memberikan hadiah atau membagi-bagikan THR kepada sesama merupakan tradisi baik sebab tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling berbagi kepada sesama. Sebab hal tersebut dapat meringankan penderitaan dan menyelipkan perasaan bahagia ke dalam hati saudara kita.
Dalam sebuah hadis dikatakan: تَهَادُوْا تَحَبُّوا Artinya: Berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari)
Mudik merupakan tradisi yang terjadi setahun sekali di mana perantau memanfaatkan Hari Raya Idulfitri sebagai momen pulang dari perantauan setahun sekali untuk menjaga silaturahmi dengan keluarga di kampung. Sebelum memulai perjalanan yang terkadang memakan waktu sehari semalam bahkan dua hari tersebut ada baiknya jika mengawali perjalanan mudik dengan doa bepergian yang Rasul ajarkan berikut ini:
اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ اللَّهُمَّ اصْحَبْنَا بِنُصْحِكَ وَاقْلِبْنَا بِذِمَّةٍ اللَّهُمَّ ازْوِ لَنَا الْأَرْضَ وَهَوِّنْ عَلَيْنَا السَّفَرَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ
Allahumma antas shaahibu fis safari wal khaliifata fil ahli, allahumma ashbahnaa bi nushhika waqbilnaa bi dzimmatin, allahumma azwilnal ardha wa hawwin ‘alainas safara, allahumma inni a’uudzu bika min wa’tsaa-i wa ka-aabatil munqalabi
"Ya Allah, Engkaulah pendampingku dalam bepergian dan pengurus keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari lelahnya perjalanan sedihnya pemandangan dan kepulangan buruknya dalam harta dan keluarga"
Ketika seseorang telah memenuhi syarat membayar zakat untuk diri sendiri, maka ia juga wajib membayarkan zakat untuk keluarga yang dia nafkahi.
Berikut ini adalah niat yang hendaknya dibaca ketika akan menyerahkan zakat:
نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
yang artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
Adapun niat zakat untuk orang lain adalah:
نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ (……….. ) فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…………..) fardhan lillaahi ta’aalaa
yang artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas (…sebut nama…), fardhu karena Allah Ta’ala
Menikah adalah salah satu bentuk ibadah. Bahkan seseorang yang telah menikah juga dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya. dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya” Selain itu menikah merupakan solusi untuk mereka yang ingin menjaga kemaluan dan menundukkan pandangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ziarah kubur itu diperbolehkan, bahkan disunahkan, karena dapat mengingatkan pada kematian. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. “dari Anas bin Malik ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Aku dulu pernah melarang berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ia dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR. Ahmad dan al Hakim). Adapun ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan tradisi saja di sebagian kalangan umat Muslim, khususnya di Indonesia. Karena mengunjungi sanak saudara baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal tidak dibatasi waktunya. Sedangkan bagi perempuan, ada hadis yang memperbolehkan maupun melarang perempuan melakukan ziarah. Hadis-hadis yang memperbolehkannya adalah keumuman hadis yang telah tersebut di atas, di mana Rasulullah Saw. memperbolehkan berziarah kubur karena dapat mengingatkan kepada kematian.
Idulfitri adalah hari kemenangan bagi umat Muslim. Kemenangan atas suksesnya menjalankan puasa selama sebulan penuh di bulan Ramadan. Umat Muslim, khususnya di Indonesia menyambutnya dengan suka cita. Berbagai masakan siap dihidangkan. Baju baru pun siap dikenakan. Dan di hari istimewa ini umat Muslim disunnahkan menjalankan salat sunnah Idulfitri bersama di masjid atau tanah lapang. Bahkan mandi di hari raya Idulfitri disunnahkan baik bagi orang yang hendak menghadiri salat Idulfitri atau tidak, karena hari raya adalah hari berhias, maka sunnah bagi semua umat muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk mandi di hari rayanya. Lalu, bagaimana dengan para muslimah yang sedang haid, apakah tetap disunnahkan mandi pada hari raya idul fitri? Dan kapan waktu dianjurkan untuk mandi sunnah idul fitri?
Manusia tetaplah manusia, tempatnya lupa dan khilaf. Apalagi bagi pengantin baru yang masih hangat-hangatnya membangun rumah tangga. Maka mereka haruslah berjuang menahan diri untuk tidak menyalurkan hasratnya di siang Ramadan. Lalu, bagaimana jika pasangan suami istri tersebut tidak bisa menahannya dan terjadilah hubungan intim di siang Ramadan? Jika terjadi hubungan intim di siang Ramadan dengan sengaja, maka puasanya otomatis batal, dan ia harus tetap menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa sampai tenggelamnya matahari,karena untuk menghormati waktu puasa, meskipun tetap tidak dihitung berpuasa. Selain itu, wajib bagi harus membayar kafarat sebagai denda atas perbuatannya yang melanggar syariat Islam.
Salah satu rukun Islam adalah menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Namun, bagi sebagian wanita yang sedang mengandung atau menyusui akan terasa berat jika menjalankan puasa. Baik wanita tersebut hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau ia juga khawatir terhadap bayi yang sedang di kandungnya atau disusuinya. Karena jika ia berpuasa, maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan mengakibatkan perkembangan bayi ibu akan terganggu. Lalu, bagaimana jika mereka tidak berpuasa dengan alasan tersebut? Di dalam kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’ dikatakan “Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan atas (bahaya yang mengancam kesehatan) dirinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, dan wajib atas mereka melaksanakan qadha puasa di bulan lainnya. Dan jika mereka mengkhawatirkan kepada anak mereka (khawatir terjadi keguguran bayi atau sedikitnya kuantitas dan kualitas ASI), maka wajib bagi mereka meng-qadha puasa dan sekaligus membayar kafarat setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud.”
Puasa secara syara adalah menahan diri dari mengerjakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dengan niat tertentu. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Namun bolehkah jika hanya mencicipi masakan? apakah mencicipi makanan membatalkan puasa kita?
Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat Muslim di dunia. Namun, sering sekali ditemukan suadara-saudara Muslim kita yang tidak mampu melaksanakannya, baik karena sakit, hamil, nifas, bepergian, lansia dan lain lain. Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, mereka harus menggantinya. Apa saja cara yang dapat digunakan untuk mengganti puasa Ramadhan?
Salah satu tujuan puasa Ramadan diwajibkan oleh Allah adalah agar kita menjadi orang bertakwa. Tujuan puasa ini akan berhasil diraih apabila pada saat sedang bepuasa kita meninggalkan hal-hal yang mengotori puasa dengan cara menjaga lisan, telinga, penglihatan dan anggota tubuh yang lain dari semua hal yang diharamkan Allah. Dikisahkan bahwa untuk menjaga puasa agar terhindar dari perkataan kotor dan perilaku maksiat, sahabat Abu Hurairah dan sahabat yang lain hampir sepanjang hari duduk di Masjid. Mereka berkata, ‘Hari ini kami lakukan untuk menyucikan puasa kami.’ Berdasarkan riwayat di atas, apakah dengan melakukan maksiat puasa menjadi batal???
Mayoritas perempuan memiliki fitrah yang menghalanginya berpuasa Ramadhan sebulan penuh, yakni saat keluarnya darah haid dan nifas. Karena itu bisa dipastikan para muslimah tersebut akan memiliki hutang puasa Ramadhan. Karenanya, mereka harus segera mengganti hutang puasa tersebut agar jangan sampai melampaui batas akhir mengqadha puasa. Nah, kira-kira kapan sih batas akhir mengqadha puasa Ramadhan? apakah sehari sebelum Ramadhan masih boleh mengqadha puasa Ramadhan? ataukah tidak boleh?
Niat I'tikaf dan Tatacara I’tikaf
Iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid jami’ (masjid yang biasanya digunakan untuk shalat jumat) dengan ketentuan tertentu. Iktikaf berhukum sunnah dalam setiap waktu dan kesempatan. Dan iktikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar. Malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra: “Bahwasannya Nabi saw. selalu beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.
Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf. Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan iktikaf sepeninggal Nabi Saw. Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya iktikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.
Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan. Di dalam bab tersebut beliau mengemukakan hadis riwayat Aisyah ra, sebagaimana berikut: “Nabi Saw. biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.
Puasa merupakan alat untuk mengontrol diri kita agar dapat mengendalikan hawa nafsu, sehingga hubungan suami istri termasuk hal yang membatalkan puasa, dan bahkan wajib membayar denda. Nah, apakah onani juga termasuk hal yang membatalkan puasa dan wajib bayar denda ketika melakukannya di siang hari Ramadan? Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa sebagaimana keterengan berikut, Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu upaya mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang.
Haid atau menstruasi yang hanya dialami perempuan menjadi titik pembeda dengan laki-laki dalam melaksanakan kewajiban puasa. Perempuan yang sedang datang bulan tidak diperkenankan untuk melangsungkan kewajiban berpuasa, sementara laki-laki selalu saja dihadapkan dengan kewajiban berpuasa ini selama dalam batas kemampuan dan tidak ada halangan lain. Karena syarat wajib dan sahnya puasa bagi perempuan adalah terbebasnya dari haid atau datang bulang. Namun sesuai dengan perkembangan zaman dunia medis menemukan obat penunda dan pengatur haid. Sehingga wanita yang ingin menyempurnakan puasanya sebagaimana laki-laki menemukan solusi untuk mengkonsumsinya guna tetap lancar menjalankan puasa pada hari-hari dibulan Ramadhan. Pertanyaanya sekarang, bagaimana hukum mengkonsumsi obat penunda dan pengatur haid bagi wanita? Selanjutnya apakah dengan demikian tetap boleh berpuasa padahal seharusnya waktu itu sudah biasa haid?
Allah Swt. telah menetapkan pakaian syar’i bagi perempuan Muslimah untuk menutupi auratnya yang haram diperlihatkan di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya. Pakaian syar’i itu harus menutupi semua tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Lalu, bagaimana hukum puasanya perempuan yang tidak memakai jilbab atau masih membuka auratnya? Apakah Allah Swt. akan menerima puasanya? Hukum puasanya perempuan yang tidak memakai jilbab atau masih terbuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah sah selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dan hal yang perlu ditekankan adalah kewajiban-kewajiban yang berbeda-beda yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. itu tidak dapat menggugurkan antara satu dengan yang lainnya. Artinya orang yang sudah melaksanakan salat, bukan berarti ia diperkenankan untuk meninggalkan puasa, dan orang yang sudah salat dan berpuasa, bukan berarti ia boleh tidak memakai pakaian syar’i.
Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan, maka dia wajib mengqadhanya setelah bulan Ramadhan. Namun demikian, ada enam orang yang tetap wajib puasa di bulan Ramadhan, tidak boleh makan, minum dan lainnya, dan dia setelah bulan Ramadhan wajib mengqadhanya. Pertama, orang yang sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat. Maka dia tetap wajib melanjutkan puasanya, tidak boleh makan, minum dan lainnya, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya. Kedua, orang yang tidak melakukan niat puasa di malam hari bulan Ramadhan. Maka dia di waktu siang hari wajib imsak atau tidak boleh makan, minum, dan lainnya, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
Ceramah yang seringkali kita dengar berulang-ulang ketika bulan Ramadhan diantaranya adalah hadis yang berkenaan dengan tidurnya orang yang bepuasa adalah ibadah dan mendapatkan pahala. Berikut redaksi hadisnya; “Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkkan, dan dosanya diampuni” Ketika sudah berbicara tentang hadis, maka kita yang mengetahui tentang Ilmu Hadis harus mencari tahu keabsahan beritanya. Apakah benar itu diucapkan oleh Rasulullah SAW? Lalu bagaimana kualitas hadis tersebut, apakah hadis tersebut Shahih, atau Dho`if? Dan, bagaimana hukumnya seseorang yang banyak tidur saat berpuasa? Apakah puasanya batal? Atau justru itu bernilai ibadah?




