Discover
SMART ASURANSI
10 Episodes
Reverse
Definisi Afiliasi sesuai Undang undang
Definisi premi menurut Undang undang asuransi
Definisi objek asuransi sesuai UU
Under insured atau pertanggungan dibawah harga dimana kondisi nilai pertanggungan di polis lebih kecil dari nilai sebenernya di market .Contoh harga Mobil real market 150 juta namun di asuransikan 75 juta sehingga jika ada klaim 10 juta akan di pro rata yaitu (75 juta / 150 juta) × 10 juta.
Klaim Asuransi dapat dicairkan dimuka sebagai Down Payment claim dari penanggung atau asuransi setelah klaim 100% nya terverifikasi. Syarat utama down payment klaim adalah adanya klausul PAYMENT ON ACCOUNT CLAUSE.
KELENGKAPAN DOKUMEN KLAIM BANGUNAN ,MESIN DAN STOCK
Dokumen klaim kendaraan bermotor yaitu : formulir klaim, fc STNK ,fc SIM dan laporan polisi jika kasus pidana pencurian ( rusak sebagian). Jika Total Loss yaitu : Polis asli , formulir klaim, STNK dan BPKB asli, asli laporan polisi dan Blokir, kunci kontak,kwitansi kosong 3 lbr.
Salam Smarter Asuransi !!. Perlu diketahui bahwa pembayaran klaim asuransi paling lambat adalah 30 hari setelah kesepakatan, baik klaim berjalan normal atau berkasus di pengadilan atau arbitrase. Jika klaim atas dasar proses pengadilan dibayarkan jika sudah ada keputusan tetap atau Incraht. Klaim asuransi dilarang keras dibayarkan melalui agen atau pialang asuransi/broker kecuali atas persetujuan tertulis dari Tertanggung atau Nasabah
Hi SMARTER ..jika anda belum tahu apa sih perbedaan Pialang Asuransi dan Agen Asuransi??. Pialang asuransi bekerja mengurus polis dan klaim atas nama NASABAH. Agen Asuransi hanya bertindak sebagai Tenaga PEMASARAN bertindak atas nama ASURANSI..lalu gimana dong urus klaim jika dg Agen..klaim dilimpahkan ke Divisi klaim Asuransi tempat si agen bekerja dan secara UU agen tidak boleh ikut mengurus proses klaim. Sedangkan Pialang Asuransi bekerja A to Z..dari pembuatan polis sampai Klaim dibayar.
Insurable interest adalah kepentingan keuangan atas objek yang bisa di asuransikan. Seseorang atau badan hukum tidak bisa mengasuransikan harta benda atau jiwa seseorang jika tidak memiliki KEPENTINGAN KEUANGAN atau KERUGIAN..jika Harta benda atau Jiwa mengalami kerugian.




