DiscoverNgaji Fiqih
Ngaji Fiqih
Claim Ownership

Ngaji Fiqih

Author: Irfan Nurfadillah Achive Revery

Subscribed: 0Played: 2
Share

Description

Belajar mengaji
66 Episodes
Reverse
Bab Terguran keras untuk dusta atas nama Rasulullah Shallallahu alaihi wa SallamShahih Muslim 4: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid al-Ghubari telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Abu Hashin dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka."
amtsilatut tasrif

amtsilatut tasrif

2025-08-1039:53

belajar ilmu tasrif
belajar biografi ulama
Terguran keras untuk dusta atas nama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّهُ لَيَمْنَعُنِي أَنْ أُحَدِّثَكُمْ حَدِيثًا كَثِيرًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَعَمَّدَ عَلَيَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Ismail -yaitu Ibnu 'Ulayyah- dari Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik bahwasanya dia berkata, 'Sesungguhnya sesuatu yang menghalangiku untuk menceritakan hadits yang banyak kepada kalian adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang sengaja melakukan kedustaan atas namaku, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka'."
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَخْطُبُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكْذِبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ يَكْذِبْ عَلَيَّ يَلِجْ النَّارَ Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ghundar dari Syu'bah (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur dari Rib'i bin Hirasy bahwasanya dia mendengar Ali berkhotbah, dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian berdusta atas namaku, karena siapa yang berdusta atas namaku niscaya dia masuk neraka."
Dan ia merupakan atsar yang masyhur dari Rasulullah ﷺ, "Barang siapa yang meriwayatkan hadis dariku, yang mana riwayat tersebut telah diketahui kedustaannya, maka ia (perawi) itu tergolong salah satu dari para pendusta." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Al Hakam dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Samurah bin Jundab. (Dalam riwayat lain disebutkan), dan juga telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin AbuiSyaibah, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dan Sufyan dari Habib dari Maimun bin Abi Syabib dari Al-Mughirah bin Syu'bah, keduanya berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda tentang hal tersebut."
Ma'rifatul quran

Ma'rifatul quran

2024-05-2421:11

Ma'rifatul quran
Tata cara berwudhu
Belajar wudhu
Thoharoh

Thoharoh

2024-05-2114:29

Bersuci,macam macam najis dan cara membersihkannya
Hukum-hukum islam

Hukum-hukum islam

2024-05-2011:55

Hukum-hukum islam
Bab kalam dan i'rab

Bab kalam dan i'rab

2022-10-2306:56

Macam-macam Kalam Al kalam adalah Lafadz yang tersusun yang berfaedah dengan bahasa arab. Kalam itu ada tiga bagian : Isim, fi’il, dan huruf yang memiliki arti . Isim itu dikenal dengan khafadh, tanwin, dan kemasukan alif dan lam. Dan huruf khafadh itu adalah : مِنْ, وَإِلَى, وَعَنْ, وَعَلَى, وَفِي, وَرُبَّ, وَالْبَاءُ, وَالْكَافُ, وَاللَّام dan huruf qasam (sumpah) yaitu waw, ba dan ta . Fiil itu dikenal dengan huruf ِقَدْ, وَالسِّينِ وَسَوْفَ وَتَاءِ اَلتَّأْنِيثِ اَلسَّاكِنَة (ta ta’nits yang mati ) Huruf itu adalah sesuatu yang tidak sah bersamanya petunjuk isim dan petunjuk fi’il Bab Al I’rab Yang dimaksud dengan I’rab adalah (taghyir) atau perubahan pada akhir setiap kalimat disebabkan perbedaan amil-amil yang masuk kepadanya baik secara lafadz ataupun perkiraan (taqdir). Pembagian I'rab Adapun pembagian i’rab ada empat Bagian yaitu : -Rafa (berharkat Dhammah) -Nashab (berharkat Fathah) -khofadh jar (berharkat Kasrah) -Dan jazm. (berharkat Sukuun) . فَلِلْأَسْمَاءِ مِنْ ذَلِكَ اَلرَّفْعُ, وَالنَّصْبُ, وَالْخَفْضُ, وَلَا جَزْمَ فِيهَا. Adapun Setiap isim dapat Ber-i'rab rafa’, nashab, serta khafad dan ia tidak bisa Ber-i'rab jazm.(berharkat Sukuun) Keterangan : Perubahan pada akhir Isim hanya bisa berubah dengan : -I'rab rafa (Dammah) -I'rab Nasab (nasab) -I'rab Khafad(Kasrah) -Tidak bisa ber-I'rab Jazm (Sukun) . وَلِلْأَفْعَالِ مِنْ ذَلِكَ اَلرَّفْعُ, وَالنَّصْبُ, وَالْجَزْمُ, وَلَا خَفْضَ فيها . Adapun Setiap fi’il dapat Ber-i'rab rafa’, nashab, jazm, dan ia tidak bisa Ber-i'rab khofadh (berharkat Kasrah)> Keterangan : Perubahan pada akhir Isim hanya bisa berubah dengan : I'rab rafa (Dammah) I'rab Nasab(nasab) I'rab Jazm (sukun) tidak bisa ber-I'rab Khafad (Kasrah) * Kesimpulan : Yang di maksud dengan i'rab adalah perubahan pada setiap akhir akhir kalimat, baik secara lapaznya maupun perkiraanya. seperti Rafa, Nashab, Khafad dan jazm
Hadits ke 1

Hadits ke 1

2022-10-1501:17

Kitab arbain imam nawawi
Nasihat kehidupan
عِبــَادَ اللهِ رِجَــالَ اللهِ ‘Ibadallah Rijalallah عِبــَادَ اللهِ رِجَــالَ اللهِ أَغِيْثُـنَـا لِأَجْـلِ اللهِ ……. لِأَجْـلِ اللهِ ‘Ibadallah Rijalallah Aghitsuna li ajlillah .…Li Ajlillah Wahai Hamba hamba ALlah, Wahai wali wali Allah. Tolonglah kami karena Allah وَكُـونُـواأَوْلَـنــــَا لِلّهِ عَـسـَى نَخْـــطَى بِـفَضْـــــلِ للهِ Wakuunu Aulaana Lillaah Asaa Nakhtoo Bifadhlillah Bantulah kami karena Allah, Semoga tercapai hajat kami karena anugerah Allah عل الكافى صلاة اللة على الشا فى سلام اللة ‘Alal kafi shalatullah…Ala safi salamullah… SEmoga rohmat Allah atas nabinya yg penurut, semoga salam Allah atas Nabinya yang penurut, semoga salam Allah atas nabinya yang menyembuhkan penyakit. بمحى الدىن خلصنا من البلواء ىا اللة Bimuhyidil lihaulishna…minal balwaa iya Allah… Ya Allah dengan perantara syeh Abdul Qodir Al Jilani ra. selamatkanlah dari segala bala' وَيَـاأَقْـــطَابُ وَيـَاأ نْجَـــاب وَيَـاسَادَ اتُ وَيَـاأَحْبَــابُ يـَاأَحْبَــابُ Wa Yaa Aqthoob Wa Yaa Anjab Wa yaa Saadat Wayaa Ahbab … Waya Ahbaab Wahai Para wali kutub, wahai para wali yang dermawan,wahai para sayyid dan habaib (keturunan Rosulullah saw.) وَأَنْــتُمْ يـــَاأُلِى اْلأَ لْبَـــــاب تَـعَـالَـوْوَانـْصُـــرُوْا لِلّهِ Wa Antum Yaa ulil Albab Ta’aa Lau Wan surru Lillah wahai para wali yang memiliki akal sempurna, Engkau adalah penolong, penyantun, datanglah kemari, tolonglah karena Allah سَـــأَ لْنَــــاكُــمْ سَـأَلْنَـــاُكْــم وَلِلـزُّلــْفَ رَجَوْنَكُـمْ ……….. رَجَوْنَكُـمْ Sa-alnakum sa-alnakum Wali Zulfaa Rojaunakum…..Rojaunakum DEngan perantaraan engkau kami memohon, dengan perantaraan engkau kami memohon dengan mengharapkan do'amu kami dekat dengan Allah. وَفِيْ أَمْـرٍقَـصَــدْ نَـاكُــمْ فَـشـُــدُّوْا عَـزْمـَــكُــمْ لِلّهِ Wa Fii Amrin Qoshadnaakum Faa Syudduuu “azmakum Lillah Dengan Maksudperantaraan Engkau, untuk tercapai urusan kami, karenanya kokohkanlah tujuan kami karena Allah. فَـيَـــارَبِّيْ بِسَــادَاتِ تَحَـقَّـــقْــلِيْ إِشَــــارَتِي……….. إِشَــــارَتِ Faa Yaa Robbii Bi Saadaati Tahaqqoqliii Isyaarotii ……Isyarotii Wahai tuhan kami, dengan perantaraan tuan tuan yang menjadi wali, kokohkanlah petunjukMu kepada kami. عَـسىَ تَـأْ تِيْ بِشَـــــــارَةِ وَيَــصْـــفُ وَقْـــتُـــــنَا لِلّهِ ‘Asaa Ta’tii Bi Syaarooti Wa Yashfu Waqtuna Lillah Semoga lekas datang kebahagiaan kami, semoga waktu kami bersih untuk beribadah karena Allah بِكَشْفِ الْحَجْبِ عَنْ عَـيْـنِ وَرَفْــــعِ اْلبَــْيــنِ مِنْ بَـــيْنٍ ….. مِنْ بـَــيْنٍ Bi Kasyfil Hajbi “an ‘aini Wa Rof’il Baini Mim Bainin ..….Mimbainin Dengan terbukanya tirai penutup dari mata kami dan hilangkan penghalang antara kami dan Allah. وَطَـمْـسِى اْلكَيْــفِ وَاْلعَيـْنِ بِـنُـوْرِالْـوَجْــهِ يـَا اَللهُ Wa Thomsil Kaifa Wal Aini Binuuril Wajhi Yaa Allah Dan terhapusnya keraguan, bagaimana Allah dan dimana Allah dengan cahaya Dzat Engkau Ya Allah. صَــلَاةُ اللهِ مَـوْلَـنَـــــا عَلىَ مَنْ بـِالهُـدَى جَنَــا….بـِالهُـدَى جَنَــا Sholatullahi Maulanaa “alaa Mambil Hudajaana …….Hudajanna Wahai tuhan kami, semoga kesejahteraan Allah dilimpahkan kepada orang yang datang dengan membawa petunjuk kepada kami. وَمَنْ بِاْلحَـــقِّ أَوْلَـنــَـــا شَـفِـيْـــــعِ اْلخـَـلْــقِ عِنْـــدَ الله Wa Man Bil Haqqi Aulaana Syafii-‘il Kholqi ‘Indaullah Yaitu nabi Muhammad, yang memberikan islam sebagai agma kami, dan memberi syafaat kepada para makhluk disisi Allah. Demikian... tulisan kami.. untuk sedikit penjelasan.. bahwa Wali Kutub / Abdal merupakan wali Allah yang mulia Rasulullah saw. Bersabda: الأبدال من الموالي ولا يبغض الموالي إلا منافق "Abdal termasuk para Auliya dan tidak ada yang membenci Auliya kecuali orang munafik". (HR. Hakim)
Hukum Haidh (فصل) أقل الحيض : يوم وليله وغالبة ستة أوسبع وأكثره خمسة عشرة يوما بلياليها . Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya.     أقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشرة يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما أو ثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثرة .Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi . Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya .   أقل النفاس مجة وغالبة أربعون يوما وأكثرة ستون يوما.Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman . Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari    Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah Batasan Waktu darah Haid Batas sedikitnya waktu haid adalah satu hari satu malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama satu hari satu malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh sembilan hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas umumnya waktu haid adalah enam atau tujuh hari dan tujuh malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama enam hari dan enam malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh empat hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama tujuh hari dan tujuh malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh tiga hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batas maksimum waktu haid adalah lima belas hari dan lima belas malam. Jika seorang perempuan yang mengalami heidl lima belas hari dan lima belas malam, maka waktu sucinya dalah lima belas hari dan lima belas malam, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari. Batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut, batas minimum, keumuman dan maksimum adalah hasil ijtihan Imam as-Syafi’i dengan menggunakan metode istiqra’ (penelitian lapangan dan pengamatan secara langsung pada kebiasaan kaum Hawa). Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit). Batasan Waktu darah Nifas Sedaikitnya nifas adalah satu tetes darah. Batas keumuman nifas adalah empat puluh hari dan empat puluh malam. Sedangkan batasan maksimum nifas adalah enam puluh hari dan enam puluh malam. Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit). Udzur Shalat (فصل ) أعذار الصلاة اثنان : النوم والنسيان .  A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu Udzur-udzurnya sholat yaitu ada dua : Tidur dan lupa  Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-NajahShalat QadhaWaktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat adha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau sholat di luar waktunya, yaitu karena tidur dan lupa. Sedangkan sholat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha. Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa. Pertama, tidur atau tertidur. Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbolehkan shalat di luar waktunya. Jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang mencukupkan atau memadai untuk melaksanakan wudhu dan shalat, maka ia diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakannya agar tidak keluar waktu.
Najis Yang Bisa Suci (فصل ) الذي يظهر من النجاسة ثلاثة : الخمر إذا تخللت بنفسها . وجلد الميتة إذا دبغ وما صارا حيوانا . Alladzii Yathhuru Minannajaasaati Tsalaatsatun : Al-Khomru Idzaa Takhollalat Binafsiha , Wajildul Maytati Idzaa Dubigho , Wa Maa Shooro Hayawaanan . Yang menjadi suci padahal awalnya najis adalah tiga jenis: Khomr apabila jadi cuka dengan sendirinya , dan kulit bangkai apabila disamak, dan apa-apa yang jadi binatang.  Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah Ada Tiga Perkara Najis yang Bisa Menjadi Suci;Pertama, Arak ketika menjadi cuka, dengan sendirinya atau secara alamiah. Perubahan dari arak menjadi cuka tanpa ada campuran seperti kimia atau tidak dengan menggunakan alat. Maka jika perubahan dari arak menjadi cuka dengan menggunakan cairan kimia atau dengan menggunakan alat teknologi canggih, maka tetap dianggap tidak suci, alias masih termasuk barang yang najis.Kedua, Kulit bangkai ketika sudah disamak.Ketiga, hewan yang muncul dari sesuatu atau daging bagkai, meski dari bangkai hewan yang najis seperti bangkai anjing yang telah membusuk dan mengeluarkan ulat-ulat, maka ulat-ulat tersebut adalah hewan yang suci. Macam-Macam Najis (فصل) النجاسة ثلاثه : مغلظة ومخففة ومتوسطة . المغلظة : نجاسة الكلب والخنزير وفرع أحدهما . والمخففة : بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين. والمتوسطة : سائر النجاسات. Annajaasaatu Tsalaatsun : Mughollazhotun , Wa Mukhoffafatun, Wa Mutawassithotun . Wal Mughollazhotu Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar’i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath’am hoyrollabani Walam Yablughil Haulaini .wal Mutawassithotu SaairunnajaasaatiSegala najis yaitu 3 : Najis berat , dan najis ringan , dan najis sedang . Dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak dari salah satu keduanya . Dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun . Dan najis sedang yaitu semua najis .  Najasah (Najis)Najis atau najasah dalam bahasa Arab artinya kotoran atau sesuatu yang menjijikan dalam ilmu fiqih ialah kotoran atau sesuatu yang menjijikan yang bisa menghalangi kesempurnaan shalat.Pembagian NajisNajis dibagi menjadi Tiga Bagian:1- Najis Mugholladzoh. (Berat)Najis yang berat yaitu anjing, babi dan anak yang lahir dari keduanya.Cara mensucikannya ialah dicuci bersih dengan air 7 kali dan salah satunya wajib dicuci dengan tanah.Cara ini berdasarkan sabda Rasulallah saw: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)2- Najis Mukhofafah (Ringan)Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)3- Najis Mutawassithah (Sedang)Najis yang sedang, yaitu najis selain najis mughaladzah (berat) dan najis mukhafafah (ringan) seperti: Arak Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” al-Maidah 90 Darah Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda “Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika pergi maka bersucilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim) Nanah adalah darah yang berobah menjadi busuk Muntah adalah makanan yang berubah di dalam perut mejadi rusak dan busuk, hukumnya seperti tahi. Kotoran (tahi) manusia atau binatang (selain binatang yang tidak mengelair darahnya).
Tayamum

Tayamum

2022-07-2910:48

Sebab Tayamum (فصل) أسباب التيمم ثلاثة: فقد الماء ، والمرض ، والاحتياج إليه لعطش حيوان محترم . TayamumAsbaabuttayammumi Tsalaatsatun : Faqdul Maa-i , Walmarodhu , Wal Ihtiyaaju Ilaihi Li'athosyi Hayawaanin Muhtaromin .  Sebab-sebab tayammum yaitu 3 : Ketiadaan air , dan sakit , dan berhajat kepadanya untuk minum binatang  yang  dihormati .غير المحترم ستة : تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير .   Waghoyrul Muhtaromi Sittatun : Taarikush-Sholaati , Wazzaanil Muhshonu , Walmurtaddu , Walkaafirul Harbiyyu , Walkalbul 'Aquuru , Walkhinziiru .  Dan selain yang dihormati yaitu 6 : Orang  yang  meninggalkan sholat , dan pezina muhshon , dan orang  yang  murtad , dan kafir harbi , dan anjing galak , dan babi . TayyammumTayyammum dalam bahasa Arab artinya menuju dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Jadi, sekiranya kita tidak dapat berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air, maka wajib bertayammum. Tayyammum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti sakit dan ketiadaan air.Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. (QS An-Nisa: 43) Adapun hadist tentang tayyammum yaitu hadist yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia  berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi saw menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)Bila Dibolehkan Tayammum?1. Sewaktu tidak ada airFirman Allah: “ kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” an-Nisa’ 43.Sabda Rasulallah saw: “Tanah yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi)Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya.Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Belaiu bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." (HR Bukhari 344 Muslim 682)Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.
Bab Air

Bab Air

2022-07-1614:36

(BAB AIR) Kitab Secara etimologi "kitab " merupalGn kata "kufub" (yang menunjukkan arti jamak). Dinamakan kitab,l
Larangan Bagi Yang Batal Wudhu dan Junub (فصل ) من انتقض وضوؤه حرم عليه أربعه أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله.   Larangan Bagi Orang yang Batal Wudhu, Junub, Haid   Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu . Orang yang batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya .   ويحرم على الجنب ستة أشياء: الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن.Wayahrumu ‘Alal Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani . Dan haram atas orang  yang  junub 6 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca Al Qur-an dengan maksud baca Al Qur-an   ويحرم بالحيض عشرة أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن والصوم والطلاق والمرور في المسجد إن خافت تلويثه والاستمتاع بما بين السرة والركبة.Wayahrumu Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap dengan sesuatu yang antara pusat dan lutut    Larangan Bagi Yang Tidak Berwudhu Dilarang bagi yang tidak ada wudhu melakukan empat perkara: 1. Shalat Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun sujud tilawah atau shalat janazah, sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim) 2. Thawaf Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni) 3. Menyentuh Al-Qur’an dan  4. membawa Al-Qur'an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci  Allah berfirman:  “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)  Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an. Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim)  Larangan Bagi Orang Junub1. ShalatSesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)2. ThawafSesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)3. Menyentuh Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci. Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77) 4. Membawa Al-Qur’an. Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an5. Membaca Al-Qur’anSesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulallah saw bersabda “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).
loading
Comments