Discover👩‍⚖️Adv.Grace Christina,SH 🏛All Story Of #GCLawFirm⚖
👩‍⚖️Adv.Grace Christina,SH 🏛All Story Of #GCLawFirm⚖
Claim Ownership

👩‍⚖️Adv.Grace Christina,SH 🏛All Story Of #GCLawFirm⚖

Author: @Miss GC #Advocates #Lawyer #Attorney #Counselor At Law

Subscribed: 1Played: 1
Share

Description

Hi im Miss GC, THIS Podcast ABOUT MY LIFE AS A LAWYER, I WILL SHARE LEGAL KNOWLEDGE FOR DAILY LIFE PROBLEMS WHICH SOME OF YOU MIGHT NOT KNOW AND NOT AWARE OF IT, like Legal Services, MagisterSubjects, basicly a Simple Info of Laws from #GCLawFirm👩‍⚖️

Maybe next time, im gonna shared about English in Kindergarden Material subject

Some story of my daily life as a Legal Advisor, Counselor At Law, etc

Fell free to message me back for asking more topic.THANKS🙏
15 Episodes
Reverse
Hi gaes ini cerita pengalaman saya tentang kena tilang dan sharing dari rekan2 di lapangan, bahwasanya jika kita kena tilang dan melakukan 86 di TKP, tetap harus urus surat2 tersebut karena dana kita jika ada selisih bisa diambil tidak hangus, so pls jgn sok gak butuh duit yah gaes.. ambil aja drpd di bumi hanguskan pada waktunya. 🤣 #gcpodcast #gcsharinglife #attorney #lawyerlife #BeTheSalt&Light kepoin terus yah dengerin berita dan update cerita tilang saya selanjutnya
Dirumah aja ..berkumpul bersama keluarga, tetap beraktifitas, berproduksi yg positif, kalau tidak mau kena sanksi Pidana: 1) UU no 6 thn 2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan, psl 9 dan 93. (2) UU No.4 th 1984 ttg Wabah Penyakit Menular, psl 14. (3)KUHP pasal 212-218 . Need advokasi please send email to gclawfirm.info19@gmail.com
PPKM ada perluasan dr PSBB
Hutang , kreditur dan debitur selalu ada dalam dan sering kita dgr dalam kehidupan bermasyarakat. Org hutang, males bayar? Pidanain aja deh.. bisa? Bisa aja asal ada buktinya. Dan mengandung unsur2 yang diatur dalam pasal 378 (Penipuan) & 372 (Penggelapan). Bagaimana Upaya Hukum Dalam Menagih Hutang? Caranya ada 4 upaya hukum dlm menagih hutang: 1. Somasi 2.Gugatan Perdata Ke PN 3. Mengajukan Pailit 4. Jerat dengan tindak Pidana? #GC_LawFirm #pidanahutang #hutangperdata #pasal 372KUHP #378KUHP @gclawfirm.info19@gmail.com
Apa itu Delik dan unsurnya? Delik, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana. #GCLawFirm #STSMJ #SituTanyaSayaMencobaJawab #gclawfirm.info19@gmail.com
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum dikelompoknya menjadi 8 golongan, yaitu: Berdasarkan Bentuknya, Wilayah berlalu, Fungsi, waktunya, Isinya, Pribadi, berdasarkan Wujudnya dan terakhir berdasarkan sifatnya. #gclawyerstory #gclawfirm #advokatmuda #advokatwanita #femaleadvokat @gclawfirm.info19@gmail.com
New Spirit in 2022

New Spirit in 2022

2022-03-2600:42

Just wanna say hi to all of you. And im so sorry for vaccum this long. Pls accepted my apologize. Stay save & Healthy ok gaes. Bless you always..Laff laff
Menjelaskan ttg apa itu Hukum kontak yg diatur dlm pasal 1313 KUHPer, yaitu Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang lain atau lebih. #Teori Yuridis dan Konseptual ttg Kontrak. #Asas2 dalam Kontrak. #Syarat Umum dan Khusus dari Kontrak #Kesepakatanmerekayangmengikatnya. #GC_LawFirm #LawyerWanita #FemaleAdvokat #BankerLawyer @gclawfirm.info19@gmail.com
Disini saya jelaskan ttg apa saja isi2 point2 penting dari polis Asuransi yg harus kita ketahui, syarat sahnya yaitu: • Tenggang waktu polis • Masa berlakunya pertanggungan • Tata cara pembayaran premi • Besaran harga premi yang dibayarkan • Kurs yang digunakan untuk polis asuransi • Kebijakan perusahaan asuransi terkait keterlambatan pembayaran premi yang telah disepakati dengan pemegang polis. • Manfaat pertanggungan yang bakal didapatkan pemegang polis • Tata cara perpanjangan kontrak masa pertanggungan • Pengecualian-pengecualian pertanggungan • Klausul penghentian pertanggungan • Syarat dan tata cara pengajuan klaim, beserta detil bukti-bukti yang diperlukan • Klausul penyelesaian sengketa apabila terjadi konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi Semua itu harus tercantum di dalam kesepakatan polis. Pasalnya, asuransi adalah hal yang sangat penting untuk mempersiapkan diri kamu di masa yang akan datang sehingga pastikan kamu memiliki asuransi yang telah sesuai ketentuan. 1. Mengapa asuransi disebut kontrak berdasarkan utmost good faith? Produk asuransi terbentuk karena ada utmost good faith atau itikad baik dari kedua belah pihak, yakni pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian pada kedua belah pihak. Bagi calon nasabah, salah satu bentuk itikad baik itu adalah mengungkapkan secara mendetil dan jelas kondisi dari obyek yang diasuransikan. 2. Apakah asuransi bisa digunakan untuk mencari untung? Kendati lazim terdengar, namun penilaian bahwa asuransi bertujuan mencari untung jelas keliru. Asuransi merupakan produk pertanggungan, bukan seperti tabungan yang merupakan produk perbankan, apalagi produk investasi yang merupakan produk pengembangan dana. Sebagai produk pertanggungan, manfaat yang ditawarkan dalam asuransi adalah perlindungan terhadap risiko. 3. Mengapa asuransi disebut berprinsip indemnity? Bahwa produk asuransi bukanlah produk yang menawarkan keuntungan juga bisa kita simpulkan dari arti indemnity, salah satu prinsip dari asuransi. Prinsip ini menegaskan manfaat dari asuransi adalah mengembalikan posisi keuangan nasabah jika terjadi suatu risiko, ke posisi sebelum terjadi risiko. #GC_LawFirm #lawyerwanita #bankerlawyer #intelectualrights #trademarklawyer @gclawfirm.info19@gmail.com
Akibat hukum pada pembatalan perjanjian adalah pengembalian pada posisi semula sebagaimana halnya sebelum terjadi perjanjian. ... Perjanjian akan tetap mengikat para pihak apabila tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan #GC_LawFirm #indonesialawyer #lawyerwanita @gclawfirm.info19@gmail.com
Syarat2 Perjanjian Kontrak Kerja yang berlaku: 1. Ada Pihak sebagai Pekerja dan Pemberi Kerja, 2. Terikat dalam Kurun Waktu, 3. Kejelasan upah yang diterima, 4. Kejelasan upah yg di terima, 5. Kesepakatan, 6. Hak& Kewajiban, 7. Perlindungan Hukum. Asas2 Perjanjian adalah: 1. Kebebasan berkontrak, 2.Konsensuslisme (Sepakat), 3. Kepastian Hukum, 4. Itikad Baik, 5. Kepribadian. #GC_LawFirm #Advokatwanita #BankerLawyer more info email @GC_LawFirm.info19@gmail.com
Terlebih dahulu kita akan bahas ttg pengertian dari Kontrak Kerja, yaitu PJJ antara pekerja dan pemberi kerja yg memuat syarat2 perjanjian kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Karena kita mengacu pada syarat sah perjanjian sesuai KUHPerdata, perjanjian kerja agar sah juga harus memenuhi empat syarat tersebut, yaitu: 1. Syarat pertama yang harus dipenuhi adanya kesepakatan di antara kedua pihak, yaitu pemberi kerja dan penerima kerja. Pemberi kerja sepakat membayar upah penerima kerja. Sebaliknya, penerima kerja juga sepakat memberikan tenaganya untuk pemberi kerja. 2. Syarat kedua, usia pekerja telah memasuki usia yang mampu dan cakap melakukan perbuatan hukum. 3. Syarat ketiga adanya pekerjaan yang dijanjikan pemberi kerja ke penerima kerja beserta dengan status pengangkatan karyawan. 4. Syarat sah perjanjian kerja yang terakhir, pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Tak hanya itu, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha. 2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh. 3. Jabatan atau jenis pekerjaan. 4. Tempat pekerjaan. 5. Upah dan cara pembayaran. 6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. 7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. 8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. 9. Tanda tangan di atas materai oleh para pihak dalam kontrak perjanjian. #GCLaw_Firm #Advokatwanita #BankerLawyer more info email @gclawfirm.info19@gmail.com
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Syarat sah subyektif artinya syarat tersebut berkenaan dengan para pelaku kontrak (pihak yang melakukan perjanjian). Jika tidak terpenuhinya salah satu dari syarat sah subyektif ini, maka kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. #GC_LawFirm @gclawfirm.info19@gmail.com
Dasar Hukum dari Perjanjian tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata. Isinya adalah "Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang lain atau lebih" Dan Syarat SAHnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPERdata, yaitu diantaranya harus ada 1. Syarat Kesepakatan, 2. KECAKAPAN, 3. OBYEK, 4. HALAL. Demikian eps Perdana Ttg Perjanjian. Msh ada 5 eps lagi, dengan topik yg berbeda2, tungguin terus yah gaes🙏🙏 #stayhealthy #GC_LawFirm @gclawfirm.info19@gmail.com
CommentsÂ