DiscoverWhat's Trending
What's Trending
Claim Ownership

What's Trending

Author: KBR Prime

Subscribed: 1Played: 0
Share

Description

Hadir setiap hari, mengupas hal-hal yang jadi trending topic atau viral di dunia maya. Kami bahas bersama narasumber terkait supaya informasi makin lengkap. Hadir juga di 10 radio di kota besar se-Indonesia.

Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.
1353 Episodes
Reverse
Revisi UU Penyiaran telah memasuki tahap penyelesaian draf, namun beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran tengah jadi sorotan. Sekarang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaranlah yang eksis dan digunakan. UU ini mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Nah kenapa perlu direvisi? Menurut Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno, UU yang lama, belum mengakomodasi perkembangan teknologi terbaru. Maka dari itu, revisi UU yang sudah berumum 22 tahun ini, dianggap menjadi suatu hal yang urgent. Kalau Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari, menekankan RUU Penyiaran ini, akan memuat regulasi mengenai penyiaran digital, seperti media baru. Menurutnya, revisi UU Penyiaran akan memperlakukan seluruh bentuk siaran secara sama di mata hukum, terlepas dari ragam media yang digunakan, baik digital maupun konvensional. Kata dia, baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya, akan menjadi satu, sama dengan isi siaran TV. Yang TV digital pun itu bisa diakses, tidak hanya pada saat siaran itu tayang. Jadi statusnya dianggap relatif sama. Lantas gimana kata Komisi Penyiaran Indonesia, yang selama ini tugasnya mengawasi lembaga penyiaran? Nah KPI, memandang perlu segera diawasinya media baru. Seperti yang Lea bilang di awal nih, draft RUU penyiaran ini menuai sorotan, seligus kritikan. Salah satunya dari lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi. Program Officer Media dan Demokrasi Removiti, Surya Putra mempertanyakan dampak jika nanti KPI punya wewenang untuk mengeluarkan tanda lulus kelayakan isi siaran dan mewajibkan penyelenggara platform digital untuk melakukan verifikasi konten siaran. Ia khawatir jika isi siaran dan konten siaran atau film-film di platform streaming dibatasi, seperti tidak boleh menayangkan unsur mistik dan kekerasan. Salah satu pasal yang juga menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c, yang mengatur larangan terhadap penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Sontak rencana untuk melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi itu mendapat protes insan pers. Selain komunitas pers yang bersuara soal pelarangan ini, bagaimana suara masyarakat yang selama ini mendapat manfaat dari hasil jurnalisme investigasi? Kita mau bahas ini bareng News Editor KBR, Wahyu Setiawan.
Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang barusan di teken Presiden Joko Widodo tengah jadi polemik. Itu karena beleid baru mencantumkan ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski tidak menyebut penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3, namun perpres baru itu mengatur fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Adapun fasilitas ruang berdasar KRIS itu diantaranya ventilasi udara minimal 6x pergantian udara perjam, pencahayaan ruangan standar, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan dengan suhu stabil: 20-26°C. Lalu ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi. Juga ada tirai, kamar mandi dan outlet oksigen. Berdasarkan pasal 103B, pemerintah memberikan jangka waktu sampai 30 Juni 2025, untuk rumah sakit menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Sistem KRIS ini juga berdampak pada kapasitas kamar yang disediakan rumah sakit untuk peserta JKN. Yaitu 4 tempat tidur per kamar, dengan minimal jarak antar tepi tempat tidur 1,5 meter. Sementara soal iuran belum diubah aturannya. Masih pakai aturan lama, yaitu: Kelas I: Rp150.000 per bulan Kelas II: Rp100.000 per bulan Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi Rp 7.000 per orang. Alias setiap peserta membayar Rp 35.000 per bulan. Yuk kita bincangkan soal hal ini bersama dengan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perkara  mencari pelanggan dan mempertahankan dagangan sudah jadi tantangan tak mudah yang mesti dihadapi. Tapi kini, mereka juga perlu mengurus sertifikasi halal dari pemerintah kalau enggak mau kena sanksi jika lewat tenggat waktu yang ditentukan. Yaitu, wajib memiliki sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024. Kata Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, ada beberapa jenis sanksi, kalau pelaku usaha telat mensertifikasi produknya. Yaitu peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan aturan turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Nah pelaku usaha yang mau produknya mendapatkan sertifikasi halal, bisa membuka  fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tapi nih di tahun 2023 aja, kuota SEHATI cuma 1 juta. Sementara pada 2023, ada sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. Itu cuma pelakunya loh ya, kan setiap UMKM, biasanya punya lebih dari 1 produk. Terus gimana dong nasib UMKM? Makin sengsara atau gimana? Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Pendiri ukmindonesia.id, Dewi Meisari Haryanti. Simak juga pernyataan dari Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Chuzaemi Abidin dan Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Usai kecelakan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Nampaknya program study tour mulai jadi perhatian dari pemerintah. Mulai dari segi keamanan hingga kemanfaatannya. Jadi, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran (SE), yang mengatur soal pelaksanaan tur sekolah atau study tour. SE ini dikeluarkan untuk mengantisipasi berulangnya kecelakaan maut bus yang ditumpangi pelajar Depok lalu. Di surat edaran, PJ Gubernur Jawa Barat, meminta sekolah memastikan kondisi kendaraan yang digunakan. Beberapa poin penting lainnya: - Study tour dilaksanakan di dalam kota atau di lingkup wilayah provinsi Jabar. - Kunjungannya ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukasi lokal. - Study tour yang dijalankan, juga harus punya nilai kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga pendidik lainnya. - Gak cuma memperhatikan soal keamanan kendaraan. Pelaksana juga diminta memperhatikan awak kendaraan, keamanan jalur, dan berkoordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota terkait. - Berkoordinasi dengan dinas pendidikan. - Bus yang digunakan sudah diperiksa kelaikan. Ngomongin keselamatan. Bus dalam dan luar kota mesti menjalani ramp check yang meliputi 3 unsur. Mulai dari administrasi, teknis dan penunjang. Unsur administrasi yang mesti terpenuhi adalah kartu izin muatan, surat tanda uji kendaraan (STUK), dan SIM pengemudi. Dari sisi teknis, bus itu harus dicek sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, perlengkapan dan dimensi muatan. Sedangkan teknis penunjang, ada pengukuran kecepatan, sistem penerangan dan badan kendaraan serta kelengkapan kendaraan. Tak terkecuali terkait dengan wiper, lampu dan lainnya. Selain mengecek hal-hal tadi, masyarakat penyewa bus pariwisata juga diimbau memberikan tempat istirahat bagi pengemudi di area lokasi wisata. Disarankan, masyarakat juga bisa bermalam di area wisata atau tujuan, agar pengemudi dapat istirahat dan optimal pada saat mengendarai armada mengantar pengguna jasa keesokan harinya. Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar. Simak juga pernyataan dari Waketum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Dillon MT soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Pungli atau pungutan liar, masih jadi masalah klasik di negeri +62. Meski berulang kali kepala negara minta ini diberantas, tapi masih saja belum bisa tuntas. Terbaru, ada kasus pungli yang menjadi sorotan di objek wisata, tepatnya di Tempat Wisata Curug Baliung, kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Video yang viral menunjukkan pengunjung yang hendak masuk ke kawasan wisata di Sukamakmur, dan ditahan oleh pelaku yang meminta uang sebesar Rp10.000. Meski sempat protes dan menanyakan, apakah ada tiket. Pelaku justru ngotot, kalau tempatnya meminta pungutan liar dan akses jalan yang dilalui pengunjung adalah miliknya. Setelah kasusnya viral, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubdar) Kabupaten Bogor mengecek lokasi. Kepala Dishubdar Bogor, Yudi Santosa mengaku tidak mentolelir persoalan ini. Dia juga sudah berkoordinasi untuk menuntaskan aksi pungutan liar di Tempat Wisata Curug Baliung dengan camat setempat. Yudi mengeklaim, dirinya sudah membina pelaku wisata dan masyarakat setempat melalui kelompok sadar wisata (pokdarwis). Namun dia menyayangkan, kejadian pungli tetap terjadi, meski sudah ada pembinaan. Padahal nih, pungli di objek wisata tuh merugikan, lho! Kalau melansir laman Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, ada sejumlah kerugian dari praktik pungli di objek wisata. Diantaranya:  1. Membatasi Aksesibilitas Praktik pungli, seperti pungutan yang tidak resmi, atau biaya tambahan yang tidak sah, dapat membuat wisatawan enggan untuk berkunjung ke destinasi tertentu. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan pariwisata lokal dan mengurangi jumlah kunjungan. 2. Menurunkan Kualitas Layanan Dana yang diperoleh melalui pungli seringkali tidak digunakan untuk meningkatkan infrastruktur atau layanan pariwisata. Sebagai akibatnya, fasilitas dan layanan yang ditawarkan kepada wisatawan mungkin tidak memadai atau bahkan mengecewakan. Terus masihkah banyak kalian temui praktik pungli ini di tempat wisata selain yang terjadi di Bogor ini? Soal hal ini kita bincangkan bareng pengamat pariwisata sekaligus Ketua Genpi Nasional Siti Chodijah. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kira-kira nih, di antara kalian di luar sana, siapa aja yang mantan-mantannya pada akur? Agaknya itu pemandangan yang aneh bin ajaib tapi bukan nggak mungkin kan? Nah, ini ada yang ngide buat ngumpulin para mantan. Niatannya, biar para mantan ini bisa diajak diskusi buat ngobrolin masa depan. Sang empunya ide buat ngumpulin para mantan ini, mantan presiden maksudnya ya, tidak lain dan tidak bukan adalah presiden terpilih, Prabowo Subianto. Perkumpulan para para mantan ini disebut Presidential Club, yang isinya ya, para mantan presiden yang masih hidup. Masih aktif….di partainya masing-masing. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia. Antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB), dan UIN Syarif Hidyatullah Jakarta. UI misalnya, menetapkan 5 kelompok uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan vokasi, yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri pada 2024.  Besar UKTnya bervariasi, mulai Rp500 ribu dan paling mahal bisa mencapai Rp20 juta. Lain lagi UGM, Besaran UKT tergantung program studi. Misalnya program studi Bisnis Perjalanan Wisata, Bahasa Inggris, serta Bahasa Jepang untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional sebesar Rp3.000.000 per semester. Di ITB, UKT program S1 reguler 2024 diusulkan, mulai Rp500 ribu sampai Rp12.500.000 per semester, untuk semua studi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Itu beberapa angka UKT di sejumlah kampus saat ini, biar kamu bisa dapat gambaran betapa mahalnya biaya kuliah jaman now. Nah tak ayal, kenaikan biaya kuliah ini menimbulkan penolakan dan protes dari kalangan mahasiswa. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, berencana melayangkan gugatan kepada pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau di Unsoed, protes mahasiswanya udah berbuah manis nih. Pasalnya Unsoed menetapkan aturan baru, dengan membatalkan kenaikan biaya kuliah. Soal hal yuk kita bahas bareng Koordinator Nasional Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Purwokerto dan mahasiswa UI, Dinda. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Belakangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirujak netizen +62. Yap, apalagi kalau bukan masalah-masalah Bea Cukai yang viral di media sosial. Sebut aja, viral pengiriman sepatu harga Rp10 juta, yang dipungut bea masuk lebih dari Rp30 juta dari Radhika Althaf. Terus ada lagi kasus hibah barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta, berupa alat belajar siswa tunanetra taptilo dari Korea Selatan ditagih ratusan juta. Juga ada pengiriman action figure hadiah dari perusahaan, yang diprotes di media sosial, karena tertahan. Nah banyakkan kasusnya! Tapi mendengar kasus-kasus ini, jadi penasaran gak sih sama aturannya? Kalau kita menilik laman Bea Cukai. Ada nih berbagai aturan barang kiriman, hadiah, sampai jastip. 1. Beberapa data yang perlu tercantum di consignment note (CN) atas barang kiriman. Nomor identitas barang kiriman, nomor dan tanggal pabean, negara asal, berat kotor, biaya pengangkutan, harga barang, mata uang, Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), uraian jumlah dan jenis barang, International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila barang kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet. Gak boleh ketinggalan Invoice dan berbagai data lainnya ya. 2. Kalau urusan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Gak berlaku buat produk kosmetik, tas koper sejenisnya, buku, produk tekstil, barang besi atau baja, sepeda dan sejenisnya, motor, jam tangan. 3. Barang pribadi penumpang atau oleh-oleh seharga 500 USD per orang diberikan pembebasan bea masuk. Kalau biayanya lebih, maka pungutannya BM: 10% (flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP). 4. Soal jastip, barang titipan dapat disampaikan kepada petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration. Ingat ya, barang yang bukan kepunyaan penumpang alias titipan kena pajak. Kenapa kena pajak? Karena tujuannya untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Sehingga pengenaannya tidak melihat jenis transaksinya apakah komersial atau tidak. 5. Buat barang hibah. Pemerintah sih katanya mendukung kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan. Salah satunya memberikan fasilitas pembebasan bea masuik dan atau cukai pada impor barang hadiah atau hibah dari luar negeri. Jelas ya kalau hadiah ya gak kena pabean! Tapi gimana aturannya? Terus kenapa banyak kasus? Kita bahas soal hal ini bersama dengan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat. Simak juga pernyataan dari Mendag, Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kementerian Perhubungan menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. Itu berarti, separuhnya telah dicopot statusnya sebagai bandara Internasional. Kalau menurut Kemenhub, pencoretan status itu lantaran lesunya aktivitas kunjungan wisman ke bandara-bandara tersebut. Dan jika operasionalnya tidak berjalan optimal, maka negara dilanda rugi. Sehingga kini, statusnya diubah menjadi bandara domestik. Dalam keterangannya, kemenhub juga mencontohkan beberapa negara yang melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Diantaranya, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar yang hanya memiliki 35 bandara internasional. Kemudian Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional. Lantas apa efek perubahan status sejumlah bandara yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia ini? *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kapan kalian terakhir kali berlibur ke Bali? Bagaimana suasananya? Masihkah asyik dengan segala aktivitas wisatanya? Apakah berjalan kali di seputar Kuta atau Legian masih enjoyable bagi kalian? Atau, sudah terasa sumpek? Nah, soal kondisi Bali terkini sempat jadi sorotan media asing yang menyebut Pulau Dewata itu over tourism. Adalah media Channel News Asia yang membuat artikel berjudul 'Not quite the Bali it used to be? This is what over tourism is doing to the island'. Dalam artikel tersebut ditulis bahwa Bali tidak sesantai dan sebebas dulu. Bali dikatakan mengalami over tourism atau ledakan wisatawan, di mana banyak terjadi kemacetan dan masalah lainnya. Pemerintah pun angkat suara. Betapa tidak, Bali memang masih jadi andalan pariwisata Indonesia. Pemerintah menampik anggapan bahwa Bali alami overtourism. Pasalnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya menyebut jumlah kunjungan wisman bahkan belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19. Menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada 2023 dikisaran 11-an juta. Angka itu tak sebanyak tahun 2019 yang mencapai 16-an juta kunjungan. Sementara di Bali sendiri, kunjungan wisatawan mancanegara pada 2019 mencapai 6,3 juta kunjungan. Namun pada 2023, hanya sekitar 5,2 juta saja. Lantas, bagaimana upaya pemerintah untuk menjaga Bali tetap nyaman untuk dikunjungi, dan jauh dari kesan overtourism? Soal hal ini kita akan bahas lebih mendalam bareng Ketua Umum Komunitas Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Siti Chotijah. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Kamu mendengarkan What’s Trending edisi khusus yang hadir setiap jumat. Saya Lea Baneza. Obrolan kita hari ini Era AI dan Robotik Masalah Buruh Kian Pelik Setiap 1 Mei, hari buruh diperingati. Tiap tahun, seluruh dunia memperingati Mayday ini demi menghormati perjuangan pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak. Namun, perjuangan itu belum mencapai garis finish. Setiap tahun, masalah yang dihadapi buruh seakan tiada habis. Sejarah awal adanya peringatan Mayday, buruh menuntut masalah jam kerja yang panjang. Karena saat itu, tahun 1886, para buruh dipaksa bekerja selama 12 hingga 20 jam per hari. Dan sekarang, seabad kemudian, perkara jam kerja yang panjang , tetap jadi masalah klasik yang masih membebani para buruh. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Bikin maupun menikmati konten di platform-platform media sosial itu emang menyenangkan ya. Tapi sayangnya nih, berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Childre (NCMEC), konten pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Bahkan Indonesia masuk peringkat 4 secara internasional dan peringkat 2 dalam regional ASEAN. Kalau laporan statistik Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial, temuan kasus dan konten pornografi anak di Indonesia ini tidak mencerminkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. Konten pornografi anak ini diibaratkan fenomena puncak gunung es. Jadi yang kelihatan, tidak sebanyak kejadian yang sebenarnya. Melansir laman Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, salah satu permasalahan yang membahayakan remaja adalah pornografi. Berbahayanya, karena terdapat banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Mulai dari kerusakan sel-sel otak, gangguan emosi dan mental, hingga kehilangan masa depan. Soal hal ini yuk kita bahas bersama Pemerhati anak, sekaligus Sekjen Federasi Serikat Guru indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Selamat hari buruh, May Day 2024!!! Gimana pagi ini? Sudah ngopi? Atau lagi OTW mau ikut aksi di istana bareng buruh? Hari ini, diperkirakan 50 ribuan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berencana bertolak ke Istana Negara, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Hal ini diungkapkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Aksi akan dimulai pukul 09:30 sampai 12:30 WIB. Tapi aksi buruh tidak hanya terjadi di Jakarta. Beberapa daerah lain, seperti Jogja, Banda Aceh, Palembang, Bandung, Bengkulu, dan berbagai daerah lainnya di Indonesia bakal melakukan aksi serupa. Katanya yang jadi 2 isu utama di May Day 2024 adalah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, dan hapus outsourcing tolak upah murah. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Bagi sebagian orang, nge-live di sosial media, khususnya TikTok memang sebuah keasikan. Tak jarang fitur live di media sosial ini, juga jadi sumber cuan. Sayangnya di Bandung, ada remaja yang menggunakan momen live sambil melakukan aksi bullying. Melansir CNN, Kapolsek Bojongloa Kidul Ari Purwantono mengkonfirmasi, korban dari aksi perundungan tersebut adalah anak di bawah umur. Sedangkan kedua pelakunya masih dalam tahap penyelidikan. Meski saat live itu bermunculan komentar penonton yang meminta pelaku menghentikan perundungan. Tapi desakan netizen ini tidak menghentikan aksinya. Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Di bagian akhir What's Trending simak informasi soal PERIKLINDO Elektric Vehicle Show (PEVS) 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 April sampai 5 Mei 2024. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Berbagai ucapan selamat dan rasa bangga terus digaungkan pejabat-pejabat Indonesia. Mulai dari Presiden Joko Widodo, jajaran menteri, sampe pejabat yang mengurusi bidang olahraga atau sepak bola. Gimana gak bangga ya. Timnas U23 akhirnya bisa membawa Indonesia ke semifinal Piala Dunia U23, setelah berhasil mengalahkan Timnas Korea Selatan dalam pertandingan di Qatar. Ngulas sedikit permainan Indonesia vs Korsel kemarin. Tim Garuda Indonesia berhasil menang 11-10 lewat adu penalti pada 26 April 2024. Sebelum adu penalti, Indonesia dan Korsel imbang, hingga diberi waktu tambahan atau extra time, masih juga imbang. Nah semifinal dijadwalkan berlangsung malam ini, pukul 21:00 WIB, gak kayak kemarin ya pada tengah malam pertandingannya. Empat tim yang berhasil lolos ke semifinal adalah Jepang, Indonesia, Irak dan Uzbekistan. Dan, Indonesia nanti bakal melawan Uzbekistan. Pertandingan ini gak cuma sekedar menang dan kalah ya. Soalnya, 2 tim yang menang di semifinal bakal dipastikan lanjut ke Olimpiade Paris 2024. Kita bakal bahas gimana sih potensi Indonesia menang lawan Uzbekistan nanti malam? Strategi apa yang perlu dijalankan? Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Ario Yosia, Pengamat Sepak Bola dan Ketua Umum Paguyuban Supporter Timnas Indonesia (PSTI), Ignatius Indro. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan dibacakan Ketua KPU, Hasyim Asyari.  Mereka menang satu putaran dengan total perolehan suara 96 juta suara atau 58 persen. Penetapan KPU dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  Penolakan diwarnai tiga hakim dissenting opinion atau berpendapat berbeda, antara lain soal bansos dan netralitas aparatur. Peserta pilpres lain, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut menghadiri acara penetapan capres-cawapres terpilih di kantor KPU Jakarta. Anies mengatakan, kehadirannya untuk menghormati proses demokrasi. Anies Baswedan tak menutup kemungkinan peluang untuk bertemu dan bertukar pikiran dengan Prabowo Subianto. Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hadir di KPU. Ganjar mengatakan, baik dirinya maupun Mahfud MD, belum menerima undangan acara KPU tersebut. Usai penetapan, Presiden terpilih, Prabowo Subianto mengatakan akan bersiap-siap dan mulai bekerja keras. Ia juga menyatakan ingin mengajak semua pihak bekerja sama. Sementara, partai-partai politik bersiap menentukan sikap apakah menjadi koalisi atau oposisi. Masyarakat, tentu juga punya peran agar tak sekadar jadi penonton. Lantas, bagaimana masyarakat juga perlu bersiap dan bersikap? Kita mau bahas ini bareng News Editor KBR, Wahyu Setiawan. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Bagaimana kalian mengekspresikan rasa cinta pada bumi pertiwi? Cukupkah hanya dengan memperingati hari bumi tiap 22 April secara seremonial saja? Atau lebih dalam yaitu dengan melamar pekerjaan hijau atau greenjobs yang mendukung pada pelestarian bumi? Buat yang sudah punya pekerjaan, barangkali bisa mempertimbangkan greenjobs ini jika punya plan buat pindah matapencaharian. Sedangkan yang belum dan lagi nyari-nyari kerjaan, bisa cari peluang untuk menggeluti Green Jobs. Ini bisa dimulai dengan mempelajari green skills, atau keterampilan yang mendukung pelestarian lingkungan. Bappenas dan United Nations Development Programme (UNDP) memproyeksikan pekerjaan yang membutuhkan green skills akan membuka peluang hingga 4,4 juta pekerja pada 2030. Manajer Kebijakan dan Advokasi Koaksi Indonesia a. Azis Kurniawan menjelaskan, Green Jobs merupakan pekerjaan layak dan ramah lingkungan. Kata dia, indikator pekerjaan ini diantaranya tidak eksploitatif secara fiskal dan tidak diskriminatif secara sosial. Serta, pekerjaannya berkontribusi memulihkan lingkungan dan mendukung upaya adaptasi terhadap perubahan iklim. Karenanya menurut dia, sudah waktunya anak-anak muda mulai atau menekuni Green Jobs. Lantas, apa saja sih yang termasuk dengan greenjobs itu? Bagaimana peluangnya di Indonesia? Seberapa penting sih menurut anda bekerja yang selaras dengan kelestarian bumi? Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng A. Azis Kurniawan, Policy and Advocacy Manager Koaksi Indonesia dan Founder Gaea Home, Caine Aurilia. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Belakangan publik menyoroti temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait 22,4 persen mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mengalami gejala depresi. Kepala Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pun menyebut, akan mengobservasi penyebab terjadinya depresi pada calon dokter spesialis. Sebelumnya, data tersebut diungkap lewat skrining kesehatan jiwa menggunakan kuesioner Patient Health Questionnaire-9 atau PHQ-9, pada 21, 22, dan 24 Maret 2024. Kuesioner dijawab 12.121 mahasiswa PPDS di 28 rumah sakit vertikal. Hasilnya, 2.716 atau 22,4 persen calon dokter spesialis mengalami gejala depresi. Siti bahkan mengungkap dari 22 persen yang mengalami depresi, 3,3 persen calon dokter memiliki keinginan mengakhiri hidup. Ia menduga kemungkinan ada tekanan selama masa pendidikan, tekanan dalam memberikan pelayanan selama masa pendidikan, tekanan ekonomi selama masa pendidikan, dan perundungan. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diagendakan untuk segera ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024 oleh KPU. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan agenda penetapan itu tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan baik dari pasangan calon presiden dan wakol presiden nomor urut satu, Anies-Cak Imin maupun nomor urut dua, Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud. Menurut MK segala permohonan dari kedua pihak tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Adapun ada tiga hakim konstitusi dalam posisi dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
Siapa yang gemar bermain game online? Permainan daring itu memang banyak sekali variaannya yang bisa dipilih to kill time. Tapi, sudahkah kalian memilih game itu sesuai dengan klasifikasi umur? Pasalnya tiap orang dari berbagai umur berpotensi terpapar game online akibat perkembangan teknologi ini. Tak terkecuali anak-anak. Padahal beberapa permainan daring dari gawai ini tak semuanya cocok dimainkan oleh anak-anak lantaran bisa bikin adiksi dan dampak negatif lainnya. Buat mengantisipasi ini, pemerintah membuat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, yang mengatur soal klasifikasi game online. Aturan ini diharapkan mampu menghindarkan hal-hal seperti kekerasan dan pornografi. Tapi, selain game online masih banyak yang mesti diatur di dunia maya yang punya dampak negatif bagi anak. Jadi, demi melindungi anak-anak, pemerintah juga tengah mengebut peraturan presiden (Perpres) tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
loading
Comments 
Download from Google Play
Download from App Store