Bang Ali

Penyuluhan Hukum

Sanksi bagi pelaku mesum ditempat umum

Pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar

01-26
05:41

KDRT DAN UPAYA AGAR TIDAK KDRT

KDRT sampai saat ini masih saja terjadi, apa saja yg termasuk kdrt dan upaya apa yg musti di lakukab agar tidak terjadi kdrt

01-23
48:43

Recommend Channels