Ngopi Hukum

Official Account of Irma Devita Learning Center (IDLC) “Learning is Fun” | Belajar Jadi Lebih Menyenangkan 📃 | Edukasi Hukum, Hukum Bisnis, & Self Achievement 💻 | Online & Offline Seminar/Webinar

Eps: 150 “Apakah Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Kejahatan Dapat Dihukum?”

Hai guys, episode podcast kali ini akan membahas seputar drama Korea. Drama ini bercerita tentang sosok Sim Eun Seok (Kim Hye-Soo), yaitu seorang hakim elit dengan kepribadian yang tampaknya tidak ramah kepada orang lain. Dia membenci penjahat remaja. Sim Eun Seok kemudian ditugaskan ke pengadilan remaja setempat. Nah pertanyaannya, apakah anak yang masih di bawah umur ini dapat dijatuhkan hukuman? Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

03-21
14:42

Eps: 149 Seputar Legal Expo “Belajar Hukum Lebih Dekat Dan Menyenangkan”

Hai guys, pada podcast episode kali ini IDLC hadir di Suara Dialog Hukum di RRI Jember yang membahas seputar acara Legal Expo yang dilaksanakan pada 11, 12, dan 13 November 2021 dengan tema “Belajar Hukum Lebih Dekat Dan Menyenangkan” dihadiri oleh 2 Narasumber yaitu Irma Devita, S.H., M.Kn. (Praktisi Hukum, Founder IDLC) dan Sakurayuki, S.H. (Praktisi Hukum, Ketua Panitia Legal Expo 2021).  Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

03-14
54:09

Eps 148 "NFT, Smart Kontrak, Crypto, Blockchain"

NFT adalah Aset Digital yang bisa mempunyai bukti kepemilikan guys. Misalnya, gambar-gambar atau lukisan yang dipajang di metaverse contohnya kaya foto Ghozali yang dijadiin produk NFTnya yang dia unggah di OpenSea. Kaya di dunia nyata aja nih guys, kalo kamu beli gambar atau lukisan tadi ya kamu akan jadi pemilik barang tersebut. Dengan adanya NFT tadi, gambar atau lukisan yang berbentuk digital tersebut akan membuktikan kalo gambar yang udah kita beli tadi emang bener udah jadi milik kita. Terus, kalo udah punya bukti kepemilikan tadi, bisa gak dijadikan Jaminan Fidusia? Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

02-14
22:42

Eps 147 "NOTARIS DALAM PUSARAN PERKARA KAJIAN DALAM PRAKTIK" ft Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H. (Notaris/PPAT Jakarta)

Pada episode Podcast kali ini Ngopi Hukum by IDLC ID bekerjasama dengan TF Law Center akan membahas tentang "NOTARIS DALAM PUSARAN PERKARA KAJIAN DALAM PRAKTIK", yang akan dibawakan oleh Ibu Irma Devita, S.H., M.Kn. (Notaris/PPAT Jakarta) dan Bapak Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H. (Notaris/PPAT Jakarta).  Pada pembahasan kali ini diutamakan untuk para Notaris/PPAT yang diharapkan akan bermanfaat, mendapatkan wawasan baru terkait dengan tugas dan pekerjaan sehari-hari sebagai Notaris/PPAT. Dalam pekerjaan sehari-hari, Notaris/PPAT wajib tau akan hal-hal apa aja yang dapat menyeret ke pusaran kasus. Dalam episode kali ini akan dijelaskan bagaimana cara menghindari agar Notaris/PPAT tidak terjerat dalam kasus tersebut. Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

02-03
01:02:46

Eps : 146 "PKPU MENYELAMATKAN ATAU BAHKAN MENGHANCURKAN?" ft Mohammad Prianto Madelar, S.H., M.H.

Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

11-24
39:06

Eps : 145 "ROYALTY DALAM INDUSTRI MUSIK" ft Emir Armansjah Saleh, S.H.

Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

11-24
46:44

Eps : 144 "PEMBAKARAN SAMPAH DI LINGKUNGAN PERMUKIMAN" ft Aty Susanty, S.H.

Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

11-24
19:36

Eps : 143 "PERANAN NOTARIS DALAM PERUSAHAAN" ft Sarita Sada Manaf, S.H., M.Kn.

Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

11-24
19:20

Eps: 90 “DAPATKAH DIGITAL SIGNATURE MENGGANTIKAN KEDUDUKAN TANDA TANGAN BASAH?” ft Marshall Pribadi

Seiring dengan perkembangan teknologi, tanda tangan juga mengalami perkembangan dan transformasi. Transformasi tanda tangan ini hadir dalam bentuk tanda tangan digital. Tanda Tangan Digital adalah jenis tanda tangan, tetapi satu-satunya perbedaan adalah ia melibatkan penggunaan pin atau algoritme matematika untuk menandatangani dan memvalidasi keaslian dokumen, file, atau perangkat lunak, bukan pena dan kertas. Tanda tangan digital digunakan untuk memastikan bahwa file yang dikirim secara digital milik sumber yang ditentukan dan mencapai penerima yang dituju dalam format aslinya tanpa gangguan apa pun. Namun, tidak semua tanda tangan digital memiliki kekuatan perlindungan yang sama. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak pengertian digital signature dan semua yang berhubungan dengannya, di Podcast Ngopi Hukum by IDLC ID yuk! Di Podcast Ngopi Hukum by IDLC ID kali ini menghadirkan Bapak Marshall Pribadi yaitu CEO dari Privy ID. Yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

08-04
23:19

Eps: 89 “RAMBU-RAMBU PENTING BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA DI MASA PPKM DARURAT”

Dengan ada nya ketentuan PPKM DARURAT, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa hanya sektor essensial saja yang boleh buka, maka menimbulkan “keraguan” bagi sektor yg tidak secara tegas disebutkan sebagai sektor essensial. Sebenarnya, apa saja inti dari ketentuan PPKM tersebut? Apakah dengan dianjurkan WFH artinya sama skali tidak boleh WFO ?Bagaimana jika ada klien Notaris/PPAT yang ingin melakukan pengikatan dalam masa PPKM DARURAT ini? Jika memang Notaris/PPAT tetap melakukan pengikatan apakah akta nya sah mengingat akta dibuat dalam masa PPKM? karena dengan asumsi Notaris tidak boleh buka kantor apakah bisa dianggap tidak valid akta nya dibuat saat Notaris tidak “buka kantor”? Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

07-10
23:11

Eps: 88 “APAKAH DISRUPSI MENYEBABKAN HILANGNYA PERAN DAN FUNGSI NOTARIS?” ft Dr. Herlien Budiono, S.H.

APAKAH DISRUPSI MENYEBABKAN HILANGNYA PERAN DAN FUNGSI NOTARIS? Dalam rangka memperingati ulang tahun Ikatan Notaris Indonesia ke 113, Podcast Ngopi Hukum by IDLC ID di Episode ke-88 menghadirkan Ibu Dr. Herlien Budiono, S.H. Pada hakekatnya hukum merupakan salah satu produk manusia dalam membangun dunianya, yang bisa dicermati atau ditelaah melalui interaksi yang berlangsung di masyarakat. Seperti kata Cicero, Ubi Societes Ibi Ius (di mana ada masyarakat, di sana ada hukum). Soediman Kartohadiprodjo menyatakan bahwa “hukum” itu sebenarnya adalah manusia. Dalam artian hukum itu dilahirkan oleh manusia dan untuk menjamin kepentingan dan hak-hak manusia itu sendiri. Hukum adalah cermin dari manusia yang hidup. Dan karena manusia yang hidup oleh Tuhan senantiasa dilengkapi dengan Raga, Rasa, Rasio dan Rukun, keempat hal inilah yang dipakai untuk membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, masyarakat yang satu dengan yang lain. Sehingga kelengkapan ini yang mempengaruhi pemberian arti terhadap hukum dan peranannya dalam hidup bermasyarakat. Lalu, bagaimana dengan Profesi Notaris? Apakah peran dan fungsi Notaris dapat ter-disrupsi dengana adanya kemajuan teknologi sekarang ini? Untuk yang penasaran tentang hal tesebut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

07-07
38:36

Eps: 87 “PROFESI NOTARIS DARI MASA KE MASA” ft Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.H.

PROFESI NOTARIS DARI MASA KE MASA Dalam rangka memperingati ulang tahun Ikatan Notaris Indonesia ke 113, Podcast Ngopi Hukum by IDLC ID di Episode ke-87 membahas tentang bagaimana sejarah pendidikan Notaris pada jaman dahulu dan bagaimana sejarah terbitnya UUJN No.30 Tahun 2004, serta membahas sejak kapan pendidikan Notariat ini berubah dari yang tadinya Spesialis menjadi Strata Magister Kenotariatan. Untuk yang penasaran tentang hal-hal tesebut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

07-01
31:21

Eps: 86 “PEMBAGIAN HARTA GONO GINI”

Dalam sebuah pernikahan, harta bersama akan menjadi harta gono-gini bila terjadi perceraian. Hal tersebut dapat diselesaikan melalui jalur persidangan dengan beberapa jenis ketentuan. Terkadang, bahkan memakan waktu lama apabila masih terjadi perselisihan dan sengketa diantara kedua belah pihak. Nantinya pihak pengadilan akan memberikan putusan terkait masalah pembagian harta. Pasangan yang sudah mengantisipasinya sejak dini, biasanya membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah adalah perjanjian sebelum pernikahan berlangsung yang dibuat oleh kedua belah pihak, dengan isi mengenai kesepakatan yang akan dijalani selama menikah. Perjanjian pra nikah bersifat resmi karena dibuat dan disaksikan di depan notaris. Lalu, bagaimana kalau tidak dibuat Perjanjian Pra Nikah? Apakah seorang suami dapat menuntut untuk bisa mendapatkan hak yang lebih banyak karena merasa telah mencari nafkah seorang diri? Yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

06-16
18:12

Eps: 85 “Apakah Jual Beli Dapat Menggugurkan Sewa?”

Jual beli merupakan aktivitas perdagangan yang diatur khusus dalam KUHPerdata, dimana tidak terdapat batasan antara penjual dan pembeli maupun penjual dan dalam melakukan aktivitas. Dapat diartikan bahwa semua orang dapat melakukan aktivitas jual beli yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masingmasing dengan beberapa persyaratan yang telah disepakati oleh para pihak.  Pengertian jual beli terkandung dalam Pasal 1457 KUHPerdata yakni, “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lainnya untuk membayar harga yang dijanjikan”. Berdasarkan rumusan Pasal 1457 tersebut, dapat dilihat bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan yang oleh pembeli kepada penjual, karena jual beli didalam hukum adalah salah satu bentuk perjanjian. Pertanyaannya, apakah jual beli dapat menggugurkan sewa? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

06-11
18:26

Eps 84: "BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ORANG YANG HILANG?”

Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan satu kondisi yang relevan, yaitu frasa ‘ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang’. Selengkapnya dinyatakan begini: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dikenal juga frasa ‘dinyatakan hilang’ meskipun dalam konteks kehilangan kewarganegaraan. Jadi, dalam hal ini bukan orangnya yang dinyatakan hilang, melainkan kewarganegaraannya. Lalu, bagaimana cara melakukan pengalihan hak orang yang sudah hilang tersebut? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

05-27
18:01

Eps: 83 “Ini yang Lawyer dan Notaris perlu perhatikan dalam pembentukan Perusahaan Cangkang”

Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya ada di atas kertas dan tidak memiliki kantor ataupun karyawan, tetapi perusahaan semacam ini memiliki rekening bank atau investasi pasif atau menjadi pemilik aset tertentu (seperti kekayaan intelektual atau kapal). Perusahaan cangkang mungkin terdaftar di alamat perusahaan yang menyediakan jasa pendirian perusahaan cangkang. Perusahaan ini sering digunakan untuk mengemplang pajak dan mencuci uang. Dalam pembentukan perusahaan cangkang ini, Lawyer dan Notaris sangat penting untuk mengetahui dan memperhatikan bagaimana pembetukan perusahaan tersebut Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

05-22
23:42

Eps: 82 “DIPECAT SEBAGAI AHLI WARIS? KOK BISA?”

Di dalam sistem waris Barat (KUHPerdata), dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie (LP). Apakah Legitime Portie itu? Menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Jadi, pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang, namun demikian pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut. Lalu, apakah bisa seseorang dipecat sebagai ahli waris? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

04-21
11:09

Eps: 81 “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE”

Pernah ga kalian ngalamin hal seperti ini? OVERCLAIM terhadap produk. . Produk GA SESUAI dengan pesanan. . Toko Online yang kita beli GA BISA DIHUBUNGI samasekali. . Barang tak kunjung datang padahal uang SUDAH DI TRANSFER. . Barang HILANG pada saat proses pengiriman. . Barang RUSAK/CACAT tapi ga bisa kita klaim dengan berbagai alasan. . Barang yang kita beli TERTAHAN DI GUDANG dan tidak dikirim-kirim. . Kalo kalian pernah ngalamin beberapa atau salah satu dari kejadian tersebut, harus ngadu kemana? Dan gimana caranya? . . . Tenang guysss! Buat kalian yang sering ngalamin hal tersebut ga usah panik dan khawatir lagi. IDLC, KKI (Komunitas Konsumen Indonesia) @kki_id dan YLKI @ylki_id bakalan ngadain LIVE STREAMING di channel-channelnya IDLC yaitu (Youtube: IDLC ID, Facebook Fanpage: idlc.id, dan Twitter: @idlc_id). . Dengan tema: “NGABUBURIT ONLINE: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE. Menyambut Hari Perlindungan Konsumen Indonesia” . Yang akan diselenggaran pada: Selasa, 20 April 2020 Pukul: 13.00 - 14.30 WIB . Dengan para Narasumber yang pastinya sudah ahli dibidangnya yaitu: 1. Bapak Tulus Abadi (Ketua YLKI) @a.tulus 2. Bapak Dr. David Tobing, S.H., M.Kn. (Ketua KKI) @dtdavidtobing . Dan juga akan hadir Glenna Martin @glennamartin89 sebagai moderator untuk mamandu pada acara tersebut.

04-16
21:43

Eps: 80 “BAYI TABUNG yang lahir 3 tahun setelah Pewaris meninggal bisakah Jadi Ahli Waris?”

Penting sekali untuk menentukan siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Kasus yang kita bahas kali ini, apakah seorang bayi yang dikandung oleh janda pewaris dengan menggunakan sperma yang dibekukan oleh pewaris, 3 tahun setelah kematian pewaris masih dapat bertindak sebagai ahli waris?Bagaimana caranya? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

04-13
18:49

Eps: 79 : "HPL pasca Undang Undang Cipta Kerja"

Hadirnya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. "Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi dalam pengalaman pelaksanaannya masih terdapat kendala terutama konsinyasi dengan pengadilan. Oleh sebab itu, ditegaskan oleh undang-undang ini," kata Menteri ATR/Kepala BPN. Mengenai bank tanah, akan diberikan otoritas kepada lembaga tersebut sebagai land manager. “Dengan adanya Bank Tanah, akan membuat Kementerian ATR/BPN memiliki peran sebagai land manager. Kewenangan ini akan membuat Kementerian ATR/BPN bisa mendapatkan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria," kata Menteri ATR/Kepala BPN. UUCK juga memberikan penguatan Hak Pengelolaan (HPL). Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini diberikan hak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif. "Untuk itu, dalam UUCK dikenalkan HPL. Jadi, jika Pemda punya tanah, maka akan diberikan HPL dan di atasnya diberikan hak yang lain. Dengan begitu, tanah bisa lebih bermanfaat, lebih efisien serta berdaya guna," ujar Sofyan A. Djalil. (RH/LS) . Buat yang masih bingung sama ketentuan baru ini, yuk langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

03-30
20:41

Maulana Arjuna

Referensi: Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012: Pasal 43 ayat (1) UU 1/74 ttg Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

07-26 Reply

Recommend Channels