UU Omnibus Law menjadi perdebatan publik. Terdapat pro dan kontra atas undang- tersebut sehingga perlu adanya Kajian ulang terkait omnibus law agar nantinya jika benar benar diterapkan di Indonesia bisa berjalan sesuai dengan tujuan yg diinginkan dan tidak menyudutkan atau merugikan beberapa pihak yang terkait