DiscoverNgopi HukumEps: 80 “BAYI TABUNG yang lahir 3 tahun setelah Pewaris meninggal bisakah Jadi Ahli Waris?”
Eps: 80 “BAYI TABUNG yang lahir 3 tahun setelah Pewaris meninggal bisakah Jadi Ahli Waris?”

Eps: 80 “BAYI TABUNG yang lahir 3 tahun setelah Pewaris meninggal bisakah Jadi Ahli Waris?”

Update: 2021-04-13
Share

Description

Penting sekali untuk menentukan siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Kasus yang kita bahas kali ini, apakah seorang bayi yang dikandung oleh janda pewaris dengan menggunakan sperma yang dibekukan oleh pewaris, 3 tahun setelah kematian pewaris masih dapat bertindak sebagai ahli waris?Bagaimana caranya? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!
Comments 
loading
In Channel
loading
00:00
00:00
1.0x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Eps: 80 “BAYI TABUNG yang lahir 3 tahun setelah Pewaris meninggal bisakah Jadi Ahli Waris?”

Eps: 80 “BAYI TABUNG yang lahir 3 tahun setelah Pewaris meninggal bisakah Jadi Ahli Waris?”

IDLC