#711 PADIATAPA : Ilusi Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Indonesia
Description
PIC, atau yang di Indonesia dikenal sebagai PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), adalah sebuah prinsip hak asasi manusia yang memberikan hak kepada masyarakat, terutama Masyarakat Adat, untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek atau kegiatan yang akan memengaruhi mereka. Prinsip ini terdiri dari tiga komponen inti: Free (Bebas), yang berarti persetujuan diberikan secara sukarela tanpa paksaan, intimidasi, atau manipulasi; Prior (Di Awal), yang mengharuskan persetujuan diperoleh sebelum kegiatan atau proyek dimulai; dan Informed (Atas Dasar Informasi), yang mewajibkan pemberian informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami mengenai potensi dampak dan risiko dari kegiatan tersebut.
Pentingnya prinsip ini terletak pada perannya sebagai mekanisme perlindungan fundamental untuk hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. Dalam konteks Indonesia, di mana sering terjadi tumpang tindih kepentingan atas lahan dan sumber daya, FPIC berfungsi sebagai alat krusial untuk mencegah konflik agraria, perampasan tanah, dan marginalisasi komunitas adat. Dengan memastikan suara mereka didengar dan dihormati, FPIC menegaskan posisi Masyarakat Adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang terdampak.
Secara ideal, proses FPIC bukanlah sekadar konsultasi formalitas, melainkan sebuah dialog berkelanjutan yang menghormati struktur pengambilan keputusan adat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara penuh. Ini mencakup hak untuk mengatakan "tidak" terhadap sebuah proyek. Pelaksanaannya menuntut transparansi penuh dari pihak pengembang atau pemerintah, serta jaminan bahwa komunitas memiliki kapasitas dan waktu yang cukup untuk memahami semua informasi sebelum mengambil keputusan kolektif yang mengikat.



