DiscoverNgopi HukumEps: 89 “RAMBU-RAMBU PENTING BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA DI MASA PPKM DARURAT”
Eps: 89 “RAMBU-RAMBU PENTING BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA DI MASA PPKM DARURAT”

Eps: 89 “RAMBU-RAMBU PENTING BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA DI MASA PPKM DARURAT”

Update: 2021-07-10
Share

Description

Dengan ada nya ketentuan PPKM DARURAT, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa hanya sektor essensial saja yang boleh buka, maka menimbulkan “keraguan” bagi sektor yg tidak secara tegas disebutkan sebagai sektor essensial.

Sebenarnya, apa saja inti dari ketentuan PPKM tersebut? Apakah dengan dianjurkan WFH artinya sama skali tidak boleh WFO ?Bagaimana jika ada klien Notaris/PPAT yang ingin melakukan pengikatan dalam masa PPKM DARURAT ini?

Jika memang Notaris/PPAT tetap melakukan pengikatan apakah akta nya sah mengingat akta dibuat dalam masa PPKM? karena dengan asumsi Notaris tidak boleh buka kantor apakah bisa dianggap tidak valid akta nya dibuat saat Notaris tidak “buka kantor”?

Yuk yang penasaran langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!
Comments 
loading
In Channel
loading
00:00
00:00
1.0x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Eps: 89 “RAMBU-RAMBU PENTING BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA DI MASA PPKM DARURAT”

Eps: 89 “RAMBU-RAMBU PENTING BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA DI MASA PPKM DARURAT”

IDLC