DiscoverRadio ElshintaMenyoal gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR. Bisakah rakyat memecat anggota DPR?
Menyoal gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR. Bisakah rakyat memecat anggota DPR?

Menyoal gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR. Bisakah rakyat memecat anggota DPR?

Update: 2025-11-21
Share

Description

Narasumber

1. Direktur Emrus Corner/Pakar Komunikasi Politik/Komunikolog Indonesia, Dr Emrus Sihombing

2. Pengamat Politik, Mantan Anggota MPR, Jusuf Suroso

Comments 
In Channel
loading
00:00
00:00
x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Menyoal gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR. Bisakah rakyat memecat anggota DPR?

Menyoal gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR. Bisakah rakyat memecat anggota DPR?

Radio Elshinta