Perubahan Paradigma terhadap Penyandang Disabilitas
Description
Indonesia telah meratifikasi Convension on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) pada tahun 2011, dan mengesahkan Undang-Undang no 8/2016 tentang penyandang disabilitas pada tahun 2016. Meskipun sudah ada payung hukum untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak -hak penyandang disabilitas, namun faktanya implementasinya sampai sekarang masih belum maksimal. Roh yang sangat penting dalam CRPD adalah mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap penyandang disabilitas.
Seperti apa perubahan cara pandang yang dimaksud? Bagaimana Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia terus mendorong perubahan paradigma ini? Temukan jawabannya bersama dua narasumber, Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Jenni Rosanna Damayanti selaku wakil ketua HWDI/ Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, di episode 4 Podcast Perempuan Disabilitas, Speak UP! Dengan tema “Perubahan Paradigma terhadap Penyandang Disabilitas” hasil kerjasama KBR dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id