Setelah Permohonan Ditolak, Akankah Kajian Pemerintah Buka Peluang Guru Pensiun di Usia 65 Tahun?
Description
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh seorang guru, Sri Hartono, terkait batas usia pensiun guru. Meski ditolak, MK dalam pertimbangannya memerintahkan pemerintah untuk melakukan kajian mengenai kemungkinan perpanjangan batas usia pensiun guru hingga 65 tahun, terutama bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama. Langkah ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting terkait motivasi, kesejahteraan, dan kesinambungan tenaga pendidik di tengah kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai daerah.
Bagaimana menanggapi putusan ini, dan apa harapan terhadap tindak lanjut dari pemerintah?
Narasumber : Pemohon uji materi UU Guru atau Guru SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono.

















