Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran - Headline News Edisi News MetroTV 6261
Update: 2025-09-15
Description
Seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan pada 29 Agustus 2025 menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. Salah satu alasan gugatan adalah penggunaan ijazah SMA dari sekolah di Singapura yang dipakai Gibran saat pencalonan Presiden 2024. Penggugat menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia.#WapresGibran #GibranRakabumingRaka #GugatanPerdata #IjazahSMA
Comments
In Channel