Adab dalam Mengantarkan Jenazah
Update: 2025-11-26
Description
Mengikuti dan Membawa Jenazah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 3 Jumadil Akhir 1447 H / 24 November 2025 M.
Kajian Tentang Mengikuti dan Membawa Jenazah
Beberapa adab yang berkaitan dengan mengantarkan jenazah ke kuburan, yaitu:
1. Tidak Membawa Api atau Pembakar Wangi-Wangian
Adab pertama yang hendaknya diperhatikan ketika mengantarkan jenazah ke kuburan adalah tidak membawa tempat pembakar wewangian atau membawa api (seperti lilin atau yang lainnya).
Para ahli fikih telah sepakat bahwa jenazah tidak boleh diikuti dengan api di tempat pembakar wewangian atau membawa lilin dan yang semisalnya, kecuali apabila ada kebutuhan untuk cahaya atau kebutuhan lainnya.
Apabila dilakukan pada siang hari, tidak diperlukan api untuk penerangan.
Larangan ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ
“Jenazah tidak boleh diikuti dengan suara dan tidak pula dengan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Meskipun hadits ini dinilai kurang kuat, namun didukung oleh atsar (perkataan/perbuatan) para sahabat, di antaranya wasiat Amr bin Ash Radhiyallahu ‘Anhu:
فإذا أنا مِتُّ، فلا تصحبني نائحة ولا نار
“Apabila aku nanti meninggal, maka jangan bawa bersamaku orang yang meratapi mayit dan jangan pula membawa api.”
Wasiat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu Ketika ajal mendekat, beliau mengatakan:
لا تضربوا عليَّ فسطاطًا، ولا تتبعوني بمجمر (وفي رواية: بنار)
“Jangan kalian buat tenda di atasku, dan jangan kalian ikuti aku dengan pembakar dupa (Dalam riwayat lain: dengan api).”
Wasiat Abu Musa Radhiyallahu ‘Anh Beliau berwasiat:
إذا انطلقتم بجنازتي فأسرعوا بي المشي، ولا تتبعوني بمجمر …
“Apabila kalian berangkat membawa jenazahku, maka cepatkan jalan kalian dan jangan ikuti jenazahku dengan mijmar (pembakar dupa atau wewangian).”
Intinya, saat mengikuti jenazah, jangan membawa api, pembakar dupa, wewangian, atau gaharu, kecuali jika dibutuhkan penerangan pada malam hari, dan jika ada penerangan selain api (seperti lampu), itu lebih baik.
2. Diam Saat Mengiringi Jenazah
Adab kedua adalah diam saat mengikuti jenazah karena banyak yang melakukan kesalahan ini. Tidak dibolehkan mengangkat suara ketika membawa jenazah, baik suara dzikir maupun suara yang lainnya.
Dalilnya adalah hadits dari Qais bin Ubad Radhiyallahu ‘Anhu yang mengatakan:
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُونَ رَفْعَ الصَّوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِزِ
“Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak suka mengangkat suara ketika membawa jenazah.” (HR. Al-Baihaqi)
Mengangkat suara saat membawa jenazah menyerupai kebiasaan kaum Nasrani yang mengangkat suara dengan zikir-zikir atau lagu-lagu sedih agama mereka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Comments
In Channel



