DiscoverRadio ElshintaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Publik tanpa persetujuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Publik tanpa persetujuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Publik tanpa persetujuan

Update: 2025-09-15
Share

Description

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak dapat membuka dokumen ijazah para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke publik tanpa adanya persetujuan dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada ketentuan perlindungan data pribadi serta aturan perundang-undangan yang berlaku. KPU menjelaskan, dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi administrasi. Dengan demikian, apabila ada pihak yang ingin mengakses dokumen tersebut, harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik dokumen.Bagaimana lengkapnya? kami telah bersama Direktur Emrus Corner/Pakar Komunikasi Politik UPH, Dr. Emrus Sihombing dan Advokat Senior yang juga koordinator tim hukum merah putih, C. Suhadi

Comments 
In Channel
loading
00:00
00:00
x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Publik tanpa persetujuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Publik tanpa persetujuan

Radio Elshinta