Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke Publik tanpa persetujuan
Description
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak dapat membuka dokumen ijazah para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ke publik tanpa adanya persetujuan dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada ketentuan perlindungan data pribadi serta aturan perundang-undangan yang berlaku. KPU menjelaskan, dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi administrasi. Dengan demikian, apabila ada pihak yang ingin mengakses dokumen tersebut, harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik dokumen.Bagaimana lengkapnya? kami telah bersama Direktur Emrus Corner/Pakar Komunikasi Politik UPH, Dr. Emrus Sihombing dan Advokat Senior yang juga koordinator tim hukum merah putih, C. Suhadi