Perpol Polri 10/2025 Disorot Pasca Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil?
Update: 2025-12-14
Description
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, termasuk pada 17 pos kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena terbit pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan sipil.
Bagaimana mencermati Perpol tersebut dari perspektif hukum tata negara dan konstitusi? Simak wawancara Radio Elshinta bersama Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institute, Prof. Dr. Juanda, mengulas implikasi regulasi ini terhadap tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan profesionalisme Polri
Comments
In Channel





