Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, Bagaimana Arah Perusahaan Pelat Merah?
Description
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal "turun kasta" menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pada Jumat (26/9) lalu, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur tersebut dalam rapat panitia kerja Revisi UU BUMN. Perubahan status tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Dalam skema baru, nantinya BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara fokus di operasional.
Sejak kehadiran BPI Danantara sebagai superholding, fungsi Kementerian BUMN perlahan menciut. Danantara kini menjadi pemegang saham utama dan pengelola operasional banyak perusahaan pelat merah. Konsekuensinya, posisi Kementerian BUMN mulai kehilangan relevansi.
Perubahan ini memicu pro-kontra. Tak hanya urusan kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola ratusan perusahaan pelat merah, serta dampaknya ke perekonomian negara.
Bagaimana dampak perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN? Tepatkah keputusan ini? Apakah kehadiran BP BUMN dan Danantara akan membuat kinerja BUMN lebih baik?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Managing Partner BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto, Ketua Satgas Pangan HIPMI/ Wasekjen BPP HIPMI M. Hadi Nainggolan, dan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.