Menggugat Fasilitas Tunjangan Pensiun Anggota DPR
Description
Desakan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menguat. Desakan ini masuk daftar "17+8 Tuntutan Rakyat", tetapi perlahan terlupakan.
Adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Psikolog Lita Linggayani dan Advokat Syamsul Jahidin, menjadi pengingat. Mereka mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, aturan yang sudah berumur 45 tahun, sumber legitimasi hak istimewa tersebut.
Sudah 5.175 bekas anggota DPR yang dibayarkan uang pensiunnya dengan uang rakyat. Total nilainya Rp226 miliar.
Tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR mencederai rasa keadilan. Mereka bisa menikmati privilese ini tanpa persyaratan ketat, tanpa potong gaji, bahkan bisa turun ke ahli waris. Berkinerja buruk hingga terjerat korupsi pun tak menggugurkan hak pensiun. Bandingkan dengan rakyat yang harus banting tulang bekerja puluhan tahun, dan uangnya tetap tak cukup untuk menghidupi hari tua.
Menilik kondisi ini, masih pantaskah hak istimewa tunjangan pensiun bagi anggota DPR dipertahankan? Bagaimana peluang gugatan di MK dikabulkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas topik ini bersama Advokat sekaligus Penggugat Hak Pensiun DPR ke MK Syamsul Jahidin, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nanik Prasetyoningsih, dan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.