IKAL P3N XXVI Lemhannas Desak Penguatan RUU Sisdiknas dalam RDP Bersama Komisi X DPR RI
Description
Ikatan Alumni Pendidikan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (IKAL P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI menegaskan perlunya penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, IKAL P3N menyampaikan rekomendasi strategis untuk menjawab krisis mutu pendidikan, ketimpangan layanan, serta tantangan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Mulai dari tata kelola pendidikan nasional yang terintegrasi, penetapan Standar Mutu Nasional dan Standar Layanan Minimal Pendidikan, pemerataan pendanaan, hingga kesejahteraan dan profesionalisme guru serta dosen menjadi sorotan utama. IKAL P3N juga menekankan pentingnya link and match pendidikan dengan industri, percepatan digitalisasi sekolah, serta perluasan akses pendidikan bagi kelompok rentan dan daerah 3T.
Wakil Ketua IKAL P3N XXVI, Michael Rolandi Cesnanta Brata, hingga Prof. Dr. Ratna Wardhani menyoroti urgensi standar kesejahteraan guru dan dosen sebagai fondasi peningkatan mutu pendidikan nasional. Sementara Pemimpin Redaksi Radio Elshinta, Haryo Ristamaji, menegaskan bahwa masukan ini disusun berbasis kajian dan perbandingan internasional.
Apakah RUU Sisdiknas mampu menjadi arsitektur pendidikan nasional yang adil, bermutu, dan berdaya saing global? Simak laporan lengkap dan analisisnya hanya di Radio Elshinta — suara fakta dan kepentingan publik







