Ketika Bencana Datang, Pemimpin Menghilang
Description
Di tengah kondisi darurat pascabanjir dan longsor di Aceh, Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan tegas bahwa kepala daerah yang meninggalkan daerahnya saat warganya tengah terdampak bencana — termasuk untuk kepentingan ibadah umrah — harus segera ditindak.
Dalam rapat koordinasi penanganan bencana, Presiden bahkan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mencopot Mirwan M.S. dari jabatan Bupati Aceh Selatan. Sikap Presiden ini memicu perdebatan luas soal tanggung jawab moral dan hukum pejabat publik di saat krisis melanda.
Sejauh mana kewajiban kepala daerah untuk selalu hadir dan memimpin langsung saat bencana? Kapan sanksi keras layak dijatuhkan, dan apa dasar hukumnya?
Kami akan membahasnya bersama Pakar Otonomi Daerah IPDN, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA.








