DiscoverRadio Rodja 756 AMMengikuti dan Membawa Jenazah
Mengikuti dan Membawa Jenazah

Mengikuti dan Membawa Jenazah

Update: 2025-11-19
Share

Description



Mengikuti dan Membawa Jenazah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 26 Jumadil Awal 1447 H / 17 November 2025 M.















Kajian Tentang Mengikuti dan Membawa Jenazah







Mengikuti jenazah dan membawanya merupakan amalan syariat yang sangat mulia. Hal ini juga merupakan hak yang didapatkan seorang muslim dan diwajibkan kepada muslim yang lainnya.







Kewajiban ini berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:







حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَسْمِيتُ الْعَاطِسِ







“Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada lima: (1) Menjawab salam, (2) Menjenguk orang yang sakit, (3) Mengikuti jenazah, (4) Mendatangi undangan, dan (5) Mendoakan orang yang bersin (dengan mengucapkan Yarhamukallah).” (HR. Bukhari dan Muslim)







Hadits ini menunjukkan bahwa mengikuti jenazah adalah hak seorang muslim yang diwajibkan atas muslim yang lain (hukumnya fardu kifayah).







Mengingat Akhirat







Mengikuti jenazah merupakan amalan penting dalam kehidupan, di samping pahalanya yang luar biasa, manfaatnya untuk diri sendiri juga sangat besar karena mengingatkan kepada kematian dan hari akhir.







Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:







عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ







“Jenguklah orang yang sakit dan ikutilah jenazah, itu akan mengingatkan kalian kepada hari akhir.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Albani)







Mengingat kematian dan hari akhir sangat besar manfaatnya. Ketika melihat orang sakit, seseorang diingatkan bahwa kelak ia akan meninggal, mempertanggungjawabkan amal, dan bahwa ia lemah. Kesadaran ini mendorong penggunaan kesehatan dengan sebaik-baiknya dan senantiasa bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat kesehatan.







Mengikuti jenazah juga mengingatkan bahwa semua manusia akan berada di atas keranda, diiring oleh banyak orang, dan dimasukkan ke dalam liang lahat. Di sana, setiap individu akan mempertanggungjawabkan amalnya tanpa ditemani oleh siapapun kecuali amal masing-masing. Jika amal baik, amal menjadi teman baik; jika amal buruk, maka teman di sana juga akan sangat buruk. Na’udzubillah min dzalik.







Hukum Membawa dan Mengantar Jenazah







Terdapat amalan membawa jenazah dan mengantarkan jenazah ke kuburan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa membawa jenazah ke kuburan hukumnya fardhu kifayah. Sementara itu, mengantarkan jenazah ke kuburan hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).







Perbedaan ini didasarkan pada kebutuhan penguburan. Untuk menguburkan seseorang, harus ada yang membawa jenazah ke kuburan. Namun, untuk menguburkan seseorang, tidak harus semua orang ikut mengantarkan jenazah sampai ke kuburan. Oleh karena itu, membawa jenazah dihukumi fardhu kifayah.







Membawa jenazah ke kuburan adalah fardhu kifayah karena harus ada yang melakukannya. Sementara itu, mengantarkan jenazah ke kuburan tidak harus dilakukan oleh semua orang, sehingga hukumnya sunah muakkadah.
Comments 
00:00
00:00
x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Mengikuti dan Membawa Jenazah

Mengikuti dan Membawa Jenazah

Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Indonesia