DiscoverRadio Rodja 756 AMBab Shalat di Rumah Saat Hujan
Bab Shalat di Rumah Saat Hujan

Bab Shalat di Rumah Saat Hujan

Update: 2024-12-09
Share

Description



Bab Shalat di Rumah Saat Hujan merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 6 Jumadil Akhir 1446 H / 8 Desember 2024 M.















Kajian Tentang Shalat di Rumah Saat Hujan







Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata:







صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ بِمِنًى صَلَاةَ الْمُسَافِرِ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ ثَمَانِيَ سِنِينَ أَوْ قَالَ سِتَّ سِنِينَ







“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat di Mina dengan shalatnya seorang musafir (dua rakaat-dua rakaat). Demikian pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman selama delapan tahun, atau beliau berkata enam tahun.”







Hafsh (yaitu Ibnu Ashim) berkata: “Ibnu Umar biasa shalat di Mina dua rakaat, kemudian beliau mendatangi tempat tidurnya. Maka aku berkata: ‘Wahai paman, seandainya engkau shalat dua rakaat lagi setelahnya (shalat sunnah rawatib)?’ Ia menjawab: ‘Jika aku melakukannya, aku pasti akan menyempurnakan shalatku.’” (HR. Muslim)







Dari hadits ini kita ambil faedah, bahwa orang yang sedang safar disyariatkan untuk senantiasa mengqasar shalatnya. Dan sudah pernah kita sebutkan tentang ikhtilaf para ulama, apakah mengqasar itu hukumnya wajib atau sunnah muakkadah? Yang jelas, selama kita mampu, kita dianjurkan untuk mengqasar shalat, kecuali jika kita shalat di belakang imam yang mukim. Namun, jika ada pertanyaan mana yang lebih utama antara mengqasar shalat atau shalat berjamaah, misalnya seseorang safar ke suatu kota selama 2 hari, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa shalat berjamaah lebih utama.







Hadits ini menunjukkan bahwa jika kita mengqasar, maka tidak disunahkan melaksanakan shalat sunnah rawatib. Namun, yang tidak disunnahkan itu hanya shalat sunnah rawatib saja. Dikecualikan dari hal ini adalah shalat sunnah qabliah Subuh, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dalam keadaan safar. Demikian pula, shalat Witir tetap dianjurkan.







Selain itu, hadits ini juga menunjukkan bahwa disyariatkan untuk mengqasar shalat di Mina.







Bab Menjamak Dua Shalat dalam Safar







Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika beliau tergesa-gesa untuk safar, maka beliau mengakhirkan Dzuhur ke awal waktu shalat Ashar, lalu menjamak (menggabungkan) keduanya. Beliau juga mengakhirkan shalat Magrib hingga menggabungkannya dengan shalat Isya ketika syafaq (cahaya merah di langit) telah hilang.” (HR. Muslim)







Hadits ini menunjukkan disyariatkannya jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dengan mengakhirkan shalat pertama ke waktu shalat kedua. Para ulama sepakat bahwa jamak takhir diperbolehkan, sedangkan jamak takdim (menggabungkan dengan memajukan waktu shalat kedua ke waktu shalat pertama) diperselisihkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa jamak takdim juga disyariatkan. Namun Imam Bukhari mendhaifkan hadits tentang jamak takdim tersebut.







Dalam hadits riwayat Abu Dawud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kalau berangkat safar sebelum waktu Dzuhur, maka beliau mengakhirkan Dzuhur di waktu Ashar (ini jamak takhir) dan kalau berangkatnya setelah Dzuhur maka beliau tarik Ashar di waktu Dzuhur.







Namun, jumhur ulama mengatakan bahwa terdapat syarat dalam jamak takdim,
Comments 
loading
00:00
00:00
1.0x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Bab Shalat di Rumah Saat Hujan

Bab Shalat di Rumah Saat Hujan

Radio Rodja 756AM