Keluarnya Wanita pada Hari Raya
Update: 2024-12-03
Description
Keluarnya Wanita pada Hari Raya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 29 Jumadil Awal 1446 H / 1 Desember 2024 M.
Kajian Tentang Keluarnya Wanita pada Hari Raya
Dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu ‘Anha. Ia berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ في الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka (para wanita) pada Idul Fitri dan Idul Adha: para gadis remaja (mendekati baligh), wanita-wanita haid, dan wanita-wanita yang dipingit (sudah baligh). Adapun wanita haid, mereka tidak shalat -dalam riwayat lain: mereka menjauhi tempat shalat- tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?’ Beliau menjawab, ‘Hendaklah saudarinya memakaikan jilbabnya kepadanya.'” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di antara faedah dari hadits ini adalah:
Faedah pertama, hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa hukum shalat Id adalah fardhu ‘ain. Memang terjadi ikhtilaf di kalangan ulama tentang hukum shalat Id. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadits di mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang shalat yang diwajibkan. Beliau menjawab: “Shalat lima waktu.” Kemudian ditanya lagi, apakah ada selain itu? Beliau menjawab: “Tidak ada, kecuali kalau kamu mau shalat sunnah.” Menurut jumhur, jika shalat Id itu fardhu ‘ain, Rasulullah tentu akan menjelaskannya secara rinci.
Sebagian ulama lain, seperti mazhab Hanabilah, berpendapat bahwa hukum shalat Ied adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Sementara itu, pendapat lain menyatakan hukumnya adalah fardhu ‘ain, seperti yang dipegang oleh Abu Hanifah, Ibn Taimiyyah, Imam Asy-Syaukani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Pendapat ini juga didukung oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah dan dianggap paling kuat, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan seluruh kaum muslimin untuk keluar menghadiri shalat Ied, termasuk wanita haid, wanita perawan, dan wanita yang dipingit. Bahkan, jika ada wanita yang tidak memiliki jilbab, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar meminjam jilbab dari saudarinya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum shalat Ied adalah wajib atas setiap muslim.
Faedah kedua, hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama tentang haramnya wanita haid memasuki masjid. Pendapat ini dipegang oleh empat mazhab: Malikiyah, Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Di antara dalilnya adalah bagian dari hadits ini yang menyebutkan bahwa “wanita haid menjauhi shalat” dalam satu riwayat yang lain “wanita haid menjauhi tempat shalat.”
Kita tahu semua bahwa shalat ied dilakukan di lapangan yang disebut mushalla (tepat shalat). Ini memberikan faedah bahwa wanita haid tidak boleh berada di tempat shalat.
Comments
Top Podcasts
The Best New Comedy Podcast Right Now – June 2024The Best News Podcast Right Now – June 2024The Best New Business Podcast Right Now – June 2024The Best New Sports Podcast Right Now – June 2024The Best New True Crime Podcast Right Now – June 2024The Best New Joe Rogan Experience Podcast Right Now – June 20The Best New Dan Bongino Show Podcast Right Now – June 20The Best New Mark Levin Podcast – June 2024
In Channel