DiscoverRadio Rodja 756 AMMeninggalkan Shalat Sunnah dalam Safar
Meninggalkan Shalat Sunnah dalam Safar

Meninggalkan Shalat Sunnah dalam Safar

Update: 2025-01-01
Share

Description



Meninggalkan Shalat Sunnah dalam Safar merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 29 Desember 2024 M.















Kajian Tentang Meninggalkan Shalat Sunnah dalam Safar







Dalam safar, meninggalkan shalat sunnah yang dimaksud adalah shalat sunnah rawatib. Adapun shalat sunnah lainnya, seperti shalat tahajud, dhuha, tetap disyariatkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat saat peristiwa Fathu Makkah.







Namun, shalat sunnah rawatib tidak disyariatkan dalam safar, kecuali qabliyah subuh. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan qabliyah subuh, baik dalam keadaan mukim maupun safar.







Mengapa shalat sunnah rawatib tidak disyariatkan dalam safar? Alasannya, shalat wajib dalam safar saja diqashar. Maka, ketika shalat wajib diringankan, shalat sunnah rawatib pun tidak lagi disyariatkan. Akan tetapi, jika seseorang shalat di belakang imam yang mukim, ia wajib melaksanakan shalat secara sempurna (tidak diqahsar), sesuai ijma ulama. Misalnya, ketika seseorang sedang umrah dan shalat di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram di belakang imam yang mukim, tidak boleh mengqashar shalat.







Dalam keadaan seperti ini, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib disyariatkan kembali. Alasannya, illat (sebab hukum) meninggalkan shalat sunnah rawatib adalah karena mengqasar shalat wajib. Ketika shalat wajib tidak diqashar, maka illat tersebut hilang. Sesuai kaidah ushul fikih: “Hukum itu mengikuti illat-nya; jika illat ada, hukum ada, dan jika illat hilang, hukum juga hilang.”









Dari Hafsh bin Ashim, ia berkata: “Aku pernah menyertai Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu dalam perjalanan ke Makkah. Dia shalat Dzuhur bersama kami sebanyak dua rakaat. Kemudian dia pergi, dan kami pun pergi bersamanya hingga sampai ke tempat peristirahatannya. Dia duduk, dan kami pun duduk bersamanya. Tiba-tiba dia menoleh ke arah tempat dia shalat, dan dia melihat ada beberapa orang sedang shalat. Dia berkata, ‘Apa yang sedang mereka lakukan?’ Aku menjawab, ‘Mereka sedang mengerjakan shalat sunnah.’ Dia berkata, ‘Seandainya aku mengerjakan shalat sunnah, tentu aku akan menyempurnakan shalatku. Wahai anak saudaraku, aku pernah menyertai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam safar, dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya. Aku juga pernah menyertai Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu, dan dia tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya. Aku juga pernah menyertai Umar Radhiyallahu ‘Anhu, dan dia tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya. Kemudian aku juga pernah menyertai Utsman Radhiyallahu ‘Anhu, dan dia tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat hingga Allah mewafatkannya. Dan sungguh Allah Ta’ala telah berfirman: ‘Sungguh telah ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam teladan yang baik bagimu.’” (HR. Muslim)







Pada hadits ini Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu mengingkari orang-orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib saat safar. Ia berhujah bahwa dirinya telah menemani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selama safar dan tidak pernah melihat beliau melaksanakan shalat sunnah rawatib. Ibnu Umar juga menemani Abu Bakar, Umar, dan Utsman,
Comments 
00:00
00:00
x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Meninggalkan Shalat Sunnah dalam Safar

Meninggalkan Shalat Sunnah dalam Safar

Radio Rodja 756AM