Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum
Update: 2024-12-03
Description
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 30 Jumadil Awal 1446 H / 2 Desember 2024 M.
Download kajian sebelumnya: Masalah Seputar Shalat Berjamaah
Kajian Tentang Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum
Pada kesempatan sebelumnya, telah dibahas hukum mengeraskan bacaan Basmalah ketika imam mengeraskan bacaannya. Masalah ini diperselisihkan para ulama. Perbedaannya hanya pada keutamaan (afdhaliyah), apakah lebih afdhal dikeraskan atau dilirihkan.
Sebagian ulama berpendapat lebih afdhal mengeraskan, sementara sebagian lainnya mengatakan lebih afdhal melirihkan. Ada pula pendapat yang mengompromikan kedua pandangan tersebut, yakni kadang-kadang dikeraskan dan kadang-kadang dilirihkan. Pendapat ini menganggap perbedaan tersebut sebagai khilaf tanawwu’, yakni variasi dalam syariat yang tidak saling bertentangan. Dengan demikian, kedua cara tersebut bisa dilakukan sesuai keadaan.
Mayoritas riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melirihkan bacaan Basmalah, sebagaimana disebutkan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Namun, ada riwayat lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu yang menunjukkan bahwa beliau kadang-kadang mengeraskannya.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum
Masalah ini termasuk ijtihadiah yang telah diperdebatkan para ulama sejak zaman para imam mazhab. Ada tiga pendapat masyhur terkait hal ini:
* Wajib membaca Al-Fatihah dalam semua keadaan.Pendapat ini menyatakan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriah (imam mengeraskan bacaan) maupun sirriah (imam melirihkan bacaan).
* Tidak perlu membaca Al-Fatihah dalam semua keadaan.Pendapat ini kebalikan dari yang pertama. Menurut pandangan ini, makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriah maupun sirriah, karena telah diwakili oleh bacaan imam.
* Membaca Al-Fatihah hanya ketika imam melirihkan bacaan.Jika imam membaca dengan suara pelan (shalat sirriah), maka makmum wajib membacanya. Namun, jika imam mengeraskan bacaan (shalat jahriah), makmum tidak membaca Al-Fatihah.
Dalil Pendapat Pertama
Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy-Syafi’i dalam sebagian mazhab jadid (baru)nya, juga oleh Ibnu Hazm dari mazhab Zahiri, Asy-Syaukani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan ulama lainnya. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menafikan shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah dengan kalimat لَا صَلَاةَ (tidak ada shalat). Penafian ini tidak mungkin dimaknai sebagai penafian keberadaan (wujud) shalat, karena faktanya ada banyak orang yang shalat tanpa membaca Al-Fatihah. Jika dimaknai demikian, maka sabda Nabi akan bertentangan dengan kenyataan.
Oleh karena itu, penafian tersebut harus dibawa pada makna penafian keabsaha...
Comments
Top Podcasts
The Best New Comedy Podcast Right Now – June 2024The Best News Podcast Right Now – June 2024The Best New Business Podcast Right Now – June 2024The Best New Sports Podcast Right Now – June 2024The Best New True Crime Podcast Right Now – June 2024The Best New Joe Rogan Experience Podcast Right Now – June 20The Best New Dan Bongino Show Podcast Right Now – June 20The Best New Mark Levin Podcast – June 2024
In Channel