DiscoverRadio Rodja 756 AMMembatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan
Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan

Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan

Update: 2025-01-05
Share

Description



Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 31 Desember 2024 M.







Kajian sebelumnya: Dimakruhkannya Duduk Ihtiba’ Saat Khutbah Jumat















Kajian Tentang Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan







Pembahasan kita pada kajian kali ini masih seputar sumpah. Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas larangan keras terhadap sumpah palsu, terutama jika sumpah tersebut digunakan untuk mengambil hak seorang Muslim. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan hukumnya haram.







Hadits yang dibahas pada pertemuan sebelumnya adalah dari Abdullah bin Amr Ibnu Ash radhiyallahu ‘anhuma. Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:







الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ







“Dosa-dosa besar adalah: syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, dan sumpah palsu (dengan menyebut nama Allah, tetapi tujuannya adalah untuk mengambil hak orang lain).” (HR. Bukhari)







Pembahasan pada kajian ini adalah tentang anjuran untuk membatalkan sumpah apabila sumpah tersebut menyebabkan seseorang meninggalkan perbuatan baik. Jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, tetapi kemudian menyadari bahwa jika melakukan hal tersebut lebih baik, maka dia dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya.







Pembatalan sumpah dilakukan dengan membayar kafarat (tebusan) terlebih dahulu, kemudian mengerjakan hal yang sebelumnya disumpah untuk tidak dilakukan.







Sebagai contoh, si B bertengkar dengan si X. Karena emosi, si B bersumpah, “Wallahi (demi Allah), aku tidak akan bersilaturahmi ke rumahmu.” Sumpah ini tentunya tidak baik, karena memutuskan silaturahmi adalah perbuatan yang tercela. Setelah merenung, si B menyadari bahwa memutuskan hubungan silaturahmi tidak sepatutnya dilakukan. Dalam keadaan seperti ini, si B dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat, kemudian bersilaturahmi ke rumah si X.







Dengan demikian, jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, padahal hal tersebut adalah perbuatan baik yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka dia membatalkan sumpahnya. Setelah membayar kafarat, dia sebaiknya segera melaksanakan perbuatan baik tersebut.







Hadits Anjuran Membatalkan Sumpah demi Kebaikan







Hadits ini dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah, dari Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadaku:







وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَأتِ الَّذِي هُوَ خَيرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ







“Jika engkau bersumpah dengan satu sumpah, ternyata kamu melihat hal itu lebih baik kamu kerjakan daripada sumpah itu, maka kerjakanlah apa yang lebih baik, dan batalkan sumpahmu (dengan membayar kafarat).” (HR. Bukhari dan Muslim)







Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan tentang kafarat sumpah da...
Comments 
00:00
00:00
x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan

Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan

Radio Rodja 756 AM