Hukum Makmum Rukuk Sebelum Masuk Shaf
Update: 2025-01-03
Description
Hukum Makmum Rukuk Sebelum Masuk Shaf ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Desember 2024 M.
Download kajian sebelumnya: Imam Tidak Bisa Berdiri Saat Shalat
Kajian Tentang Hukum Makmum Rukuk Sebelum Masuk Shaf
Pada kesempatan sebelumnya, kita telah membahas perbedaan antara mendapati jamaah shalat dan mendapati rakaat imam. Seseorang bisa saja tidak mendapati rakaat imam tetapi tetap mendapatkan pahala berjamaah. Misalnya, ketika seseorang datang ke masjid dan mendapati imam sudah i’tidal di rakaat terakhir, lalu dia shalat bersama imam. Dalam kasus ini, orang tersebut tidak mendapatkan rakaat imam, tetapi tetap memperoleh pahala shalat berjamaah.
Sekarang, kita masih membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan masbuk. Dalam bab ini, terdapat pembahasan mengenai apakah seorang makmum diperbolehkan rukuk sebelum masuk ke shaf, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu.
Ada dua pendapat tentang masalah ini:
* Pendapat pertama: Tidak boleh melakukan hal tersebut. Pendapat ini berdasarkan larangan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda kepada Abu Bakrah:زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ“Semoga Allah menambahkan semangat untukmu, tetapi jangan ulangi lagi.” (HR. Bukhari)Larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dianjurkan dan tidak seharusnya dilakukan.
* Pendapat kedua: Boleh dilakukan, walaupun tidak baik. Pendapat ini mendasarkan pada larangan dalam hadits Abu Bakrah, yaitu وَلَا تَعُدْ (“jangan ulangi lagi”), yang dianggap sebagai larangan yang tidak sampai pada derajat keharaman. Mengapa? Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengingkari perbuatan tersebut secara keras. Beliau tetap menganggap rakaat itu sah dan tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengganti rakaat atau mengulang shalatnya. Dengan demikian, larangan ini lebih condong pada makruh, bukan haram.
Secara pribadi, saya lebih condong pada pendapat kedua. Sebaiknya seseorang tidak rukuk sebelum masuk shaf. Namun, jika ada yang melakukannya, dia tetap mendapatkan rakaat tersebut, sebagaimana dahulu dilakukan oleh sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganggap sahabat Abu Bakrah telah mendapatkan rakaat itu.
Pembahasan berikutnya: Apakah disyaratkan bagi makmum untuk mendapatkan tumakninah imam dalam rukuk agar dapat dihitung mendapatkan rakaat tersebut?
* Kasus pertama: Jika seseorang datang ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk, lalu dia takbiratul ihram untuk rukuk, tetapi sebelum dia rukuk, imam sudah i’tidal, maka orang tersebut tidak mendapatkan rakaat itu. Sebab, dia tidak mendapatkan rukuknya imam.
* Kasus kedua: Jika seseorang datang ke masjid, mendapati imam sedang rukuk, lalu dia takbir dan rukuk sementara imam masih dalam posisi rukuk, maka orang ini mendapatkan rakaat tersebut.
* Kasus ketiga: Seseorang datang ke masjid ketika imam sedang rukuk. Makmum tersebut masuk ke shaf, melakukan takbiratul ihram, lalu takbir lagi untuk rukuk. Saat dia rukuk,
Comments
Top Podcasts
The Best New Comedy Podcast Right Now – June 2024The Best News Podcast Right Now – June 2024The Best New Business Podcast Right Now – June 2024The Best New Sports Podcast Right Now – June 2024The Best New True Crime Podcast Right Now – June 2024The Best New Joe Rogan Experience Podcast Right Now – June 20The Best New Dan Bongino Show Podcast Right Now – June 20The Best New Mark Levin Podcast – June 2024
In Channel