DiscoverRadio Rodja 756 AMFikih Shalat Gerhana
Fikih Shalat Gerhana

Fikih Shalat Gerhana

Update: 2025-01-08
Share

Description



Fikih Shalat Gerhana merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 05 Rajab 1446 H / 05 Januari 2025 M.















Kajian Tentang Fikih Shalat Gerhana







Kajian kita masih membahas tentang fikih shalat gerhana.







Hukum Shalat Gerhana







Hukum shalat gerhana matahari (الكسوف) menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah. Namun, sebagian ulama, seperti Abu Hanifah, Siddiq Hasan Khan, Syaikh Albani, dan Asy-Syaukani, berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:







فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا







“Apabila kalian melihat keduanya (gerhana matahari dan bulan), maka shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)







Perintah dalam hadits tersebut dianggap bersifat wajib karena hukum asal dari perintah adalah kewajiban.







Adapun mengenai gerhana bulan (الخسوف), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama mengatakan hukumnya sunnah. Namun, sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat gerhana bulan tidak perlu dilakukan secara berjamaah, melainkan sendiri-sendiri. Mereka beralasan adanya kesulitan (masyaqqah), terutama jika gerhana terjadi di malam hari, apalagi di tengah malam.







Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kalian melihat keduanya (gerhana matahari dan bulan), maka shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)







Waktu Shalat Gerhana







Waktu shalat gerhana dimulai sejak awal gerhana hingga selesai. Shalat gerhana yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat panjang. Pada rakaat pertama, beliau membaca Surah Al-Baqarah atau yang setara panjangnya.







Apabila setelah shalat gerhana selesai masih terjadi gerhana, maka tidak disyariatkan untuk mengulangi shalat. Namun, disarankan untuk memperbanyak ibadah lain seperti takbir, tahmid, sedekah, dan sebagainya.







Shalat gerhana ini disyariatkan saat seseorang melihat gerhana. Jika gerhana tidak terlihat, seperti terhalang oleh awan, maka tidak disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa hal ini karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kalian melihat keduanya” Perintah ini menunjukkan bahwa syariatnya shalat gerhana bergantung pada penglihatan. Jika tidak terlihat, misalnya karena tertutup awan, maka shalat tidak disyariatkan.







Apa yang Dilakukan Saat Gerhana?







Ketika melihat gerhana, terdapat beberapa amalan yang dianjurkan:







Pertama, memperbanyak dzikir, istigfar, takbir, dan sedekah.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:







فَإِذَا رَأَيْتُمۡ ذَٰلِكَ فَٱدۡعُواْ ٱللَّهَ وَكَبِّرُواْ وَصَلُّواْ وَتَصَدَّقُواْ







“Apabila kalian melihat gerhana, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)







Kedua, segera pergi ke masjid untuk shalat gerhana. Shalat Kusuf hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya fardhu kifayah.






Comments 
00:00
00:00
x

0.5x

0.8x

1.0x

1.25x

1.5x

2.0x

3.0x

Sleep Timer

Off

End of Episode

5 Minutes

10 Minutes

15 Minutes

30 Minutes

45 Minutes

60 Minutes

120 Minutes

Fikih Shalat Gerhana

Fikih Shalat Gerhana

Radio Rodja 756 AM